Batampos - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau memburu keberadaan Ryan Wahyu Kurniadi (RWK), tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi penyaluran fasilitas kredit mikro di wilayah kerja BRI Unit Bestari, Kota Tanjungpinang.
Dari lima kali pemanggilan, RWK belum pernah memenuhi panggilan penyidik, baik saat berstatus saksi maupun setelah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik tercatat telah melayangkan lima kali surat panggilan, namun tidak pernah diindahkan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Senopati, mengatakan tersangka masih mangkir dari proses hukum yang sedang berjalan. “Sudah panggilan ke lima, namun tersangka RWK masih mangkir, sama sekali tidak hadir,” ujar Senopati, Jumat (5/6/2026).
Baca Juga: Lelang Besar The Boys Dibuka, Kostum Homelander Asli Jadi Magnet Utama Kolektor
Meski demikian, Kejati Kepri belum menetapkan RWK sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut Senopati, masih terdapat sejumlah tahapan dan prosedur yang harus ditempuh sebelum langkah tersebut dilakukan.
Guna mempercepat pencarian, Kejati Kepri telah meminta bantuan bidang intelijen guna melacak keberadaan tersangka yang diduga telah melarikan diri sejak kasus tersebut mulai terungkap.
“Saat ini kami telah meminta bantuan bidang intelijen untuk melakukan pelacakan,” katanya.
Baca Juga: Crocs Hadirkan Koleksi Super Mario Bros, Desain Warna - warni dengan Aksesori Jibbitz Eksklusif
Dalam perkara ini, RWK diduga menjadi aktor utama yang terlibat dalam praktik penyaluran kredit mikro bermasalah di BRI Unit Bestari. Selain RWK, penyidik juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yakni HS, PS, dan MZ yang merupakan petugas marketing serta analis mikro BRI Unit Bestari, serta ZF yang diketahui sebagai asisten RWK.
Kasus dugaan korupsi kredit mikro tersebut kini masih terus dikembangkan oleh penyidik Kejati Kepri untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak