Batampos - BRI Kantor Cabang Tanjungpinang, Kepri menegaskan telah memecat karyawannya yang terlibat dalam kasus korupsi penyaluran fasilitas kredit mikro pada wilayah kerja Bank BRI Unit Bestari
Setidaknya terdapat tiga karyawan BRI yang tersandung kasus tersebut, masing-masing berinisial HS, PS, dan MZ yang merupakan petugas Marketing dan Analis Mikro BRI Unit Bestari.
"BRI Kantor Cabang Tanjung Pinang menegaskan bahwa oknum yang terlibat sudah diberikan sanksi berupa pemutusan hubungan kerja (PHK)," kata Kepala Cabang BRI Tanjungpinang, Syafrizal, Jumat (5/6/2026).
Baca Juga: Kerugian Negara Rp4 Miliar, Terungkap Modus Kredit Fiktif di Kasus Korupsi Mikro BRI Tanjungpinang
Ia menegaskan, perbuatan ketiga pelaku membuat BRI mengalami kerugian, baik secara finansial maupun reputasi. Kata dia, BRI berkomitmen dalam menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk tindakan fraud dan tindak pidana korupsi di lingkungan kerja.
"Kita menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Kejati Kepri dan menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambahmya.
Ia juga memastikan, bahwa Ryan Wahyu Kurniadi alias RWK yang merupakan otak pelaku kasus tersebut bukan merupakan karyawan di BRI Tanjungpinang. "RWK bukan karyawan BRI, mereka calo," pungkasnya. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak