batampos - Sidang perdana perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa Fara Diba Balqis di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (9/6) diwarnai kekecewaan dari pihak korban, Kevina Priscilla. Korban mengaku telah datang sejak pagi untuk mengikuti jalannya persidangan, namun tidak sempat menyaksikan agenda pembacaan dakwaan karena sidang telah selesai lebih dulu.
"Saya dari pagi menunggu sidang ini. Ternyata sudah selesai. Saya ingin mengikuti prosesnya," ujar Kevina usai persidangan.
Selain kecewa karena tidak dapat mengikuti jalannya sidang, Kevina juga mempertanyakan status penahanan rumah yang saat ini dijalani terdakwa. Menurutnya, terdapat sejumlah informasi dan unggahan media sosial yang diduga menunjukkan terdakwa masih beraktivitas di luar rumah.
Baca Juga: Batam Tuntaskan Penataan Honorer, Hampir 6.000 PPPK Diangkat hingga 2025
"Ada unggahan yang menunjukkan terdakwa berada di luar rumah. Itu yang ingin kami sampaikan kepada majelis hakim," katanya.
Kuasa Hukum Siapkan Langkah Hukum
Kuasa hukum korban, Fandi Ahmad, mengatakan pihaknya tengah mengumpulkan dan memverifikasi informasi terkait aktivitas terdakwa selama menjalani penahanan rumah.
Menurut Fandi, timnya memperoleh informasi bahwa terdakwa diduga masih bekerja sebagai petugas layanan pelanggan salah satu perusahaan transportasi daring di kawasan Bandara Hang Nadim.
Meski demikian, informasi tersebut masih akan ditelusuri lebih lanjut sebelum diajukan secara resmi ke pengadilan.
"Kami akan membahas langkah hukum berikutnya dan mempertimbangkan penyampaian surat kepada majelis hakim terkait status penahanan rumah tersebut," ujar Fandi.
Baca Juga: SPMB 2026 Dibuka, SMKN 1 Batam Sediakan Posko Konsultasi untuk Calon Siswa dan Orang Tua
Tim kuasa hukum juga mempertimbangkan pengumpulan bukti tambahan, termasuk rekaman CCTV, guna memastikan apakah pelaksanaan penahanan rumah telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jaksa: Sidang Masih Tahap Awal
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Abdullah, menjelaskan bahwa persidangan baru memasuki tahap awal berupa pembacaan surat dakwaan.
Karena itu, korban maupun saksi belum dijadwalkan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
"Saat ini masih tahap pembacaan dakwaan. Nanti akan ada agenda pemeriksaan saksi dan korban," jelas Abdullah.
Berawal dari Konflik Pribadi
Perkara yang kini disidangkan bermula dari dugaan penganiayaan terhadap Kevina Priscilla di kawasan Alun-Alun Engku Putri.
Berdasarkan keterangan korban, perselisihan dengan terdakwa telah berlangsung sejak 2024 dan dipicu tuduhan bahwa dirinya menjadi penyebab keretakan rumah tangga Fara Diba Balqis.
Kevina membantah tuduhan tersebut dan menegaskan tidak pernah memiliki hubungan khusus dengan suami terdakwa. Ia mengaku hanya pernah berkomunikasi melalui pesan singkat tanpa hubungan lebih lanjut.
Konflik disebut memuncak pada September 2025 ketika Kevina mengaku mengalami tindakan kekerasan fisik berupa jambakan, pukulan, tendangan, hingga cakaran yang diduga dilakukan terdakwa. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi dan berlanjut hingga tahap persidangan.
Kini, selain menunggu proses pembuktian perkara dugaan penganiayaan, pihak korban juga berupaya membawa persoalan dugaan pelanggaran penahanan rumah ke hadapan majelis hakim dalam agenda persidangan berikutnya. (*)
Editor : Jamil Qasim