Batampos - Seorang pria berinisial P, warga Kelurahan Batu 9 Kota Tanjungpinang, Kepri ditangkap polisi, karena diduga membobol rumah dan mencuri dua unit ponsel di Perumahan Citra Pelita 11.
Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi pada 19 Januari lalu. Saat itu, korban yang baru bangun dari tidurnya dikagetkan dengan kondisi jendela rumah miliknya yang terbuka lebar.
"Setelah dilakukan pengecekan, korban menyadari sejumlah barang miliknya telah hilang dicuri. Jadi korban langsung lapor ke polisi," kara Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Iptu Freddy Simanjuntak, Kamis (11/6/2026).
Baca Juga: Simpan Ya, Ini Nomor UGD Puskesmas, Permudah Akses Layanan Darurat 24 Jam
Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa bulan, polisi berhasil menemukan keberadaan pelaku pencurian tersebut. Pria berinisial P tersebut berhasil diringkus di kediamannya, pada Senin (8/6).
Saat dilakukan pemeriksaan, kata dia pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebagaimana yang dilaporkan korban. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Hari Kedua Kenaikan BBM, Penjualan Pertamax 92 di SPBU Jalan Permaisuri Bintan Masih Normal
Selain itu, petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari handphone merk iPhone 15 warna pink, hingga helm yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi pencurian tersebut.
"Masyarakat diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan pintu dan jendela rumah dalam keadaan terkunci," tambahnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak