batampos– Polemik pemajangan foto pengunjung dengan label blacklist di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Batam memasuki babak hukum. Seorang pengunjung bernama Lintong Charles Manurung resmi melaporkan manajemen HH Club atau Planet P3 ke Polresta Barelang atas dugaan pencemaran nama baik, Kamis (11/6/2026).
Laporan tersebut dilayangkan setelah Lintong mendapati foto dirinya terpajang dengan keterangan masuk daftar hitam di tiga lokasi hiburan malam, yakni P1, P2, dan P3. Ia mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan maupun penjelasan dari pihak pengelola terkait alasan pencantuman namanya dalam daftar tersebut.
Kuasa hukum Lintong, Rano Iskandar, mengatakan langkah hukum ditempuh setelah upaya penyelesaian secara persuasif tidak mendapat tanggapan dari manajemen HH Club. Sebelum membuat laporan polisi, pihaknya telah melayangkan tiga kali somasi.
Baca Juga: Hendrik Gantikan Surya Makmur Nasution Pimpin PKB Batam
“Kami melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadap klien kami. Sebelumnya kami sudah melayangkan somasi satu, dua, dan tiga kepada HH Club atau Planet P3, namun tidak diindahkan sampai hari ini,” ujar Rano usai membuat laporan di Polresta Barelang.
Menurutnya, hingga saat ini tidak ada klarifikasi ataupun komunikasi dari pihak manajemen terkait alasan pemajangan foto kliennya dengan label blacklist. Karena itu, pihaknya menilai persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui jalur hukum.
Laporan tersebut diajukan dengan dugaan pelanggaran Pasal 433 ayat (2) KUHP tentang pencemaran nama baik melalui tulisan atau gambar yang dapat merugikan kehormatan seseorang.
“Kami akan menempuh upaya hukum secara berlanjut dan berjenjang. Klien kami memiliki hak yang sama di mata hukum sesuai asas equality before the law,” tegas Rano.
Sementara itu, Lintong mengaku merasa dirugikan secara moral akibat pemajangan foto tersebut. Ia menilai tulisan blacklist yang disandingkan dengan fotonya menimbulkan persepsi negatif di mata masyarakat.
Baca Juga: SIM Digital Belum Diterapkan di Batam
“Saya datang sebagai pelanggan yang sah dan membayar sesuai ketentuan. Namun tanpa alasan yang saya ketahui, foto saya dipajang selama beberapa hari dengan label blacklist,” katanya.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Riau turut memberikan pendampingan kepada Lintong.
Wakil Ketua Bidang Organisasi DPW PWI Kepri, Tunggul, mengatakan pihaknya merasa perlu memberikan dukungan karena nama organisasi ikut dikaitkan dalam sejumlah pemberitaan yang berkembang.
“Awalnya Saudara Lintong tidak membawa nama PWI. Namun dalam perjalanan pemberitaan, nama PWI ikut disebut sehingga kami merasa perlu memberikan pendampingan,” ujarnya.
Selain kuasa hukum pribadi, PWI Kepri juga menurunkan tim bidang hukum untuk membantu proses pendampingan hingga perkara tersebut selesai dan seluruh pihak memperoleh kepastian hukum.
Pantauan di Polresta Barelang, Lintong datang didampingi kuasa hukum, sejumlah rekan media, serta pengurus PWI Kepri. Proses pelaporan berlangsung dengan pendampingan petugas kepolisian dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, pihak manajemen HH Club atau Planet P3 belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang diajukan tersebut. (*)
Editor : Jamil Qasim