Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Pemilik Toko Obat di Batam Dituntut 18 Bulan Penjara karena Jual Obat Keras

Abdul Azis Maulana • Jumat, 12 Juni 2026 | 11:31 WIB
ilustrasi palu hakim F. Unsplash
ilustrasi palu hakim F. Unsplash

batampos – Pemilik Toko Obat Manjur di kawasan Sei Harapan, Sekupang, Joko Pramono, dituntut pidana penjara selama satu tahun enam bulan dalam perkara penjualan obat keras dan produk kesehatan tanpa izin edar. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (10/6).

Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Wirjono Prodjodikoro, jaksa menyatakan terdakwa terbukti mengedarkan berbagai sediaan farmasi yang tidak memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Joko Pramono dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Abdullah di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: El Tri Menggila! Meksiko Taklukkan Afrika Selatan 2-0 di Laga Pembuka

Majelis hakim yang dipimpin Muhammad Eri Justiansyah bersama hakim anggota Irpan Hasan Lubis dan Tri Lestari mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut. Jaksa menilai unsur pidana dalam Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU Kesehatan telah terpenuhi berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, dan pengakuan terdakwa selama persidangan.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi. Kuasa hukum terdakwa meminta waktu satu pekan untuk menyusun pembelaan tertulis yang juga akan memuat pembelaan pribadi terdakwa.

Permohonan tersebut dikabulkan majelis hakim. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi dijadwalkan berlangsung pada 17 Juni 2026.

Baca Juga: Investasi Batam Tembus Rp69,3 Triliun, Sektor Digital dan Energi Jadi Motor Pertumbuhan

Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkapkan bahwa Joko telah menjalankan usaha penjualan berbagai produk farmasi melalui Toko Obat Manjur sejak 2024. Aktivitas tersebut baru terungkap setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas pada Juli 2025.

Hasil penyelidikan menunjukkan terdakwa memperoleh pasokan produk kesehatan dari tenaga penjual yang berafiliasi dengan sejumlah Pedagang Besar Farmasi (PBF), kemudian menjualnya kembali kepada masyarakat melalui tokonya.

Dalam persidangan disebutkan pasokan barang berasal antara lain dari PT United Dico Citas Cabang Batam dan PT Anugrah Argon Medica Cabang Batam.

Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan ratusan hingga ribuan kemasan obat dan produk kesehatan yang diduga diperdagangkan tanpa memenuhi ketentuan perizinan. Barang bukti yang disita tidak hanya berupa obat-obatan konvensional, tetapi juga produk kesehatan lain yang tidak memiliki izin edar atau tidak boleh diperjualbelikan secara bebas.

Produk yang ditemukan meliputi obat bahan alam tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat, obat kuasi, hingga berbagai jenis obat keras yang seharusnya hanya dapat diperoleh berdasarkan resep dokter dan pengawasan tenaga kesehatan.

Beberapa produk yang disebut dalam persidangan antara lain Pil KB Andalan, Cataflam, Ponstan, Amoxicillin, Amlodipine, Methylprednisolone, Omeprazole, dan Simvastatin. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah produk herbal dan obat tradisional yang tidak memiliki izin edar.

Jaksa menilai peredaran obat-obatan tersebut berpotensi membahayakan masyarakat karena penggunaannya memerlukan pengawasan ketat guna menghindari efek samping maupun penyalahgunaan.

Selama menjalankan usahanya, terdakwa diketahui memperoleh keuntungan sekitar Rp15 juta. Nilai tersebut turut menjadi salah satu pertimbangan jaksa dalam menyusun tuntutan.

Meski demikian, putusan akhir perkara masih menunggu hasil pembelaan terdakwa dan pertimbangan majelis hakim dalam sidang berikutnya. (*)

Editor : Jamil Qasim
#Toko Obat Manjur #Obat keras