Batampos - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menyatakan telah memeriksa 30 orang, yang mengetahui terjadinya dugaan korupsi anggaran BBM di Dinas Perkim Tanjungpinang, Kepri.
Namun, sejauh ini penyidik belum menetapkan tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut. Terlebih, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan pada awal Maret 2026 lalu.
Kajari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis menyebut puluhan saksi tersebut berasal dari berbagai pihak. Mulai dari staf Dinas hinga mantan Kepala Dinas Perkara tahun 2023-2024.
Baca Juga: Jelang Tour de Bintan, Jalan Simpang Lagoi Bintan
"Kurang lebih 30an saksi. Saya tidak lihat dia siapa, mau mantan kadis atau siapa, kalau berkaitan ya kita periksa," iata Rachmad, Jumat (12/6/2026).
Ia menjelaskan, pihaknya memang belum menetapkan tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut. Namun, pihaknya telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit.
“Kita sudah ekspos dengan BPK dan sudah naik status ke penyidikan. Nilai anggaran yang bermasalah kurang lebih Rp600 juta," tambahnya.
Dari hasil penyidikan sementara, penyidik menemukan indikasi penghabisan anggaran operasional BBM tahun 2023 sebelum batas waktu penggunaan anggaran. Setelah itu, pihak dinas diduga menggunakan anggaran APBD tahun 2024 untuk membayar sisa tagihan BBM pada tahun sebelumnya.
Baca Juga: ONIC Tantang Geek Fam di Final Upper Bracket MPL ID S17, Perebutkan Tiket MSC 2026 dan Grand Final
Tak hanya itu, bukti penggunaan BBM operasional juga diduga tidak didukung catatan resmi yang sah. Penyidik bahkan menemukan indikasi penggunaan nota pembelian BBM fiktif.
“Kemudian SPJ-nya tidak sesuai. Biaya tahun 2023 juga dibebankan pada tahun 2024,” jelasnya.
Penyidik juga menemukan fakta adanya kendaraan operasional dinas yang tercatat melakukan pengisian BBM hingga empat kali dalam satu hari.
Selain itu, sejumlah staf di dinas tersebut diduga ikut membantu penyedia BBM dalam menyiapkan nota pembelian sebagai bukti transaksi operasional.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa bundel nota pembelian BBM hingga dokumen pertanggungjawaban (SPJ). (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak