Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT Jadi Tersangka Kasus Korupsi MBG

Antara • Jumat, 12 Juni 2026 | 20:43 WIB
Komisaris PT YAT Andrew Mulyono (AM) digiring tim Jampidsus ke mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kelima kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026, Jumat (12/6/2026). ANTARA/Laily Rahmawaty
Komisaris PT YAT Andrew Mulyono (AM) digiring tim Jampidsus ke mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kelima kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026, Jumat (12/6/2026). ANTARA/Laily Rahmawaty

batampos - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andrew Mulyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.

Penetapan tersebut menjadikan Andrew Mulyono sebagai tersangka kelima dalam perkara yang tengah disidik oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan tersangka berinisial AM ditetapkan setelah penyidik melakukan pemeriksaan sebagai saksi dan menemukan alat bukti yang cukup.

“Pada hari ini Jumat, 12 Juni 2026, kami penyidik pada Jampidsus telah melakukan pemeriksaan pada satu orang saksi atas nama AM, selaku Komisaris PT YAT,” kata Syarief di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.

Menurut Syarief, hasil pemeriksaan serta temuan minimal dua alat bukti yang sah menjadi dasar penyidik meningkatkan status Andrew Mulyono dari saksi menjadi tersangka.

“AM merupakan penyedia sepeda motor listrik,” ujarnya.

Baca Juga: Lapor Pak Wali, Hujan Lebat Guyur Batam, Sejumlah Jalan dan Permukiman Tergenang

Sehari sebelumnya, Kamis (11/6), penyidik juga menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka. Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi MBG kini menjadi lima orang.

Tiga tersangka yang telah lebih dahulu ditetapkan adalah Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

Diduga Mark Up Pengadaan Sepeda Motor Listrik

Dalam penyidikan perkara ini, sepeda motor listrik menjadi salah satu komponen pengadaan yang diduga mengalami penggelembungan harga (mark up).

Penyidik menduga para tersangka melakukan mark up terhadap pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai kontrak mencapai Rp1,035 triliun.

Dana pengadaan tersebut diketahui telah dibayarkan kepada PT YAT. Namun, perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel aktif yang memadai.

Selain itu, penyidik menemukan indikasi adanya penggelembungan harga dalam proses pengadaan yang menyebabkan pemborosan anggaran dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dijerat Pasal Korupsi

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara maupun penetapan tersangka baru berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan penyidik.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program prioritas pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat. (*)

 

Editor : Putut Ariyo
#Badan Gizi Nasional #Korupsi MBG #Kejaksaan Agung #Andrew Mulyono #Makan Bergizi Gratis