Batampos - Seorang residivis kasus narkoba berinisial SM kembali terjerat kasus narkoba jenis sabu.
Pria yang sehari-hari membantu istrinya berjualan kue itu ditangkap polisi di rumahnya Perumanas Tekojo, Kijang, Kecamatan Bintan Timur pada Senin (8/6/2026).
Kasatresnarkoba Polres Bintan, Iptu Reka Geofanni mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait transaksi narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan menangkap SM sekitar pukul 15.30 WIB.
"Dari pengeledahan, polisi menyita satu paket narkotika jenis sabu dan satu set alat isap sabu alias bong, gunting serta ponsel," ujar Reka, Selasa (23/6/2026).
Hasil interogasi, SM mengakui barang haram tersebut diperoleh dari pria berinisial SN untuk dikonsumsi sendiri.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SN yang juga mengakui perbuatannya.
Para pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bintan di Bintan Buyu untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan, SM dan SN sebelumnya merupakan teman sepermainan sabung ayam sebelum sama-sama terjerat kasus narkoba.
SM mengaku kesulitan mencari kerja setelah keluar dari penjara. Akhirnya ia membantu istrinya berjualan kue.
Baca Juga: Klinik Keuangan Desa Natuna Jadi Pusat Pembinaan Tata Kelola dan Pemberdayaan BUM Desa
"Begitu keluar dari penjara, karena tidak ada kerjaan, dia membantu istrinya jualan kue," ujarnya.
Dari pengakuan SM, ia menggunakan barang haram tersebut untuk dikonsumsi sendiri.
"Dia residivis narkotika ketangkap karena memakai lagi," pungkasnya. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak