Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Kepala Sekolah Djuwita Perkarakan 7 Media Online, LSM, dan Akun Medsos Atas Tuduhan Ijazah Palsu

Chahaya Simanjuntak • Rabu, 24 Juni 2026 | 20:36 WIB
Lidiawati Siadari (kedua dari kanan) beserta kuasa hukumnya dari Filemon Halawa Law Associated menunjukkan ijazahnya, Rabu (24/6/2026). Kepsek Playgroup Djuwita ini dituding menggunakan ijazah palsu atas kasus dugaan ancaman kekerasa di sekolah tempat dia bekerja.
Lidiawati Siadari (kedua dari kanan) beserta kuasa hukumnya dari Filemon Halawa Law Associated menunjukkan ijazahnya, Rabu (24/6/2026). Kepsek Playgroup Djuwita ini dituding menggunakan ijazah palsu atas kasus dugaan ancaman kekerasan di sekolah tempat dia bekerja. F Chahaya Simanjuntak/Batam Pos

Batampos - Polemik kasus dugaan intimidasi dan ancaman kekerasan di playgroup Djuwita Batam semakin melebar. Kepala sekolah Lidiawati Siadari,34, didampingi kuasa hukumnya Filemon Halawa dari Law Office Filemon Halawa & Partners akan melaporkan tujuh pemilik media online, LSM, dan juga beberapa aku media sosial ke ranah hukum.

“Itu tuduhan tak berdasar dan mengandung fitnah terhadap klien kami. Kami akan laporkan ke ranah hukum dan segera berkoordinasi ke Dewan Pers,” ujar Filemon atau yang akrab disapa Leo Halawa di kawasan Baloi, Rabu (24/6/2026).

Leo bersama para rekannya yakni Lisman Hulu, Rindu Wulandari, dan Dini Berliana Annisa mengungkapkan pihaknya kini tengah mengumpulkan berbagai barang bukti untuk pelaporan ke pihak berwajib.

Siapa saja tujuh media tersebut? “Kami sedang melakukan pulbaket. Segera kami ungkap. Kami akan cek dulu apakah oknum media ini terdaftar di Dewan Pers, maka kami akan melaporkan ke Dewan Pers. Tapi kalau tidak, maka kami akan laporkan ke pihak yang berwajib,” tegasnya.

Baca Juga: Dilaporkan ke Polda Kepri, Guru Playgroup Djuwita Minta Perlindungan Kapolri

Dalam rangkaian peristiwa yang terjadi sejak 21 April 2026, Leo mengungkapkan berbagai informasi yang mengandung fitnah dialamatkan kepada kliennya. “Salah satunya difitnah ijazah palsu. Disebut guru abal-abal. Maka pada kesempatan ini, kami mengajukan upaya hukum untuk melaporkan para oknum media, LSM, dan akun media tersebut,” ungkap Leo.

Dia pun meminta kepolisian untuk mencaritahu siapa dalang atas semua ini.

“Perlu kami tegaskan klien kami tidak menggunakan ijazah palsu. Mohon ini menjadi catatan penting,” pintanya.

Dalam keterangan pers itu, Lidiawati langsung menunjukkan setiap ijazahnya. Dia menempuh pendidikan SD di SD Negeri Ambarisan Sidamanik dan lulus 2004. Demikian SMP di SMP Negeri 1 Sidamanik dan lulus 2007. “SMA saya di SMA Katolik Bintang Timur Siantar lulus tahun 2010 lalu melanjutkan kuliah ke Universitas Diponegoro (Undip) di Semarang lulus tepat waktu tahun 2014,” ujar Lidiawati.

Lidiawati menempuh pendidikan universitas di Undip, Fakultas Ilmu Budaya dengan program studi Sastra Inggris. “Saya tak terima dituding ijazah palsu. Jelas-jelas saya mengenyam pendidikan di Undip, Semarang selama 4 tahun dari 2010 sampai 2014 dengan IPK di atas 3,” ujarnya.

Baca Juga: Kepri Mundur dari Tuan Rumah Porwil Sumatera 2027

Menurutnya, pencarian di website Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi bukan menjadi acuan satu-satunya seseorang  kuliah atau tidak.

“Dia ini kuliah di salah satu universitas negeri terbaik di Indonesia, bukan universitas kaleng-kaleng. Jadi tidak benar tuduhan itu terhadap klien kami. Semestinya ada verifikasi dan konfirmasi berita yang cover both side. Namun faktanya, itu tak ada sama sekali. Jadi, kami pastikan akan lawan secara hukum,” tegas Leo.

Menurutnya, kliennya selama ini sudah banyak diam dan menahan diri demi menjaga kekondusifan dan nama baik sekolah. Selain itu, menjaga mental dan tubuhnya supaya tetap sehat karena tengah hamil besar.

“Namun pemberitaan semakin menjadi-jadi dan sangat menyesatkan informasi publik. Klien kami sedang kondisi hamil besar seperti saat ini, bayangkan fotonya dipampang di pemberitaan dengan tuduhan liar yang menyesatkan. Sekali lagi, atas nama hukum kami lawan,” ujar Leo. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#Sekolah Djuwita #Kasus Playgroup Djuwita #Dugaan Ijazah palsu #Lidiawati Siadari #kekerasan anak