Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Dalang Korupsi Kredit Micro BRI Menghilang, Kejati Tetapkan DPO

Mohamad Ismail • Kamis, 25 Juni 2026 | 16:45 WIB
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ismail Fahmi (kanan). F. Mohamad Ismail/Batam Pos
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ismail Fahmi (kanan). F. Mohamad Ismail/Batam Pos

Batampos - Ryan Wahyu Kurniadi alias Apek, 31, resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, usai tidak memenuhi panggil pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran fasilitas kredit mikro di wilayah kerja Bank BRI Unit Bestari, Tanjungpinang.

Apek yang diduga berperan sebagai perantara kredit tersebut, kini masih diburu penyidik dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp4 Miliar tersebut.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ismail Fahmi mengatakan penyidik telah menetapkan RWK alias Apek sebagai DPO. Saat ini kata dia, posisi tersangka tersebut masih terus dilacak.

"Tersangka RWK telah ditetapkan DPO dan masih dalam pencarian," kata Ismail, Kamis (25/6/2026).

Baca Juga: Lahan Sengketa TNI AL dan Warga di Tanjunguban Bintan Dipetakan Pakai Drone

Ia menjelaskan, penyidik Kejati Kepri juga telah melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penelitian.

"Berkas sudah tahap satu. Artinya penyerahan berkas dari penyidik ke penuntut umum untuk dilakukan penelitian," tambahnya.

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit mikro di BRI Unit Bestari Tanjungpinang. Kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp4,07 miliar berdasarkan hasil audit resmi.

Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial HS, PS, dan MZ yang merupakan Marketing dan Analisis Mikro (Mantri) pada Bank BRI Unit Bestari Tanjungpinang.

Sementara, RWK alias Apek diduga berperan sebagai pihak ketiga atau calo yang membantu mencari dan memfasilitasi calon debitur. Selain RWK, terdapat tersangka lain berinisial ZU yang diduga turut membantu menjalankan peran tersebut.

Baca Juga: Pengawasan Ketat Gizi dan Korupsi MBG di Natuna

Penyidik juga mengungkap adanya puluhan rekening kredit bermasalah yang diduga diajukan menggunakan data dan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya hingga menyebabkan kredit macet dan merugikan keuangan negara. 

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan sejumlah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#Ryan Wahyu Kurniadi Koruptor #Korupsi Kredit Mikro BRI #Buronan Korupsi BRI