Batampos – Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri terus mengembangkan penyidikan kasus jaringan judi online internasional yang diungkap di Batam. Terbaru, fokus penyidikan diarahkan pada pemeriksaan digital forensik terhadap seluruh perangkat elektronik yang disita guna mengungkap aktor utama hingga pola komunikasi jaringan lintas negara tersebut.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Indar Wahyu Dwi Septiawan mengatakan, seluruh barang bukti elektronik saat ini masih diperiksa oleh Laboratorium Forensik Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Semua device dan seluruh alat gadget sedang dianalisis di laboratorium forensik digital Komdigi. Setelah hasil pemeriksaan dari ahli ITE keluar, baru kami dalami lagi untuk pengembangan perkara ini,” ujar Indar, Senin (29/6/2026).
Baca Juga: Polemik Pesparawi Kepri, Panitia Akui Sudah Bayar Lunas Tiket Seluruh Peserta
Perangkat yang diperiksa terdiri atas lima unit laptop, dua unit iPad, sembilan telepon genggam berbagai merek, serta dua unit smartwatch. Seluruh barang bukti tersebut diamankan saat penggerebekan markas operasional judi online di kawasan Batam Kota.
Menurut Indar, pemeriksaan digital forensik dilakukan untuk menelusuri seluruh aktivitas yang tersimpan di dalam perangkat tersebut, mulai dari aplikasi yang digunakan, pola komunikasi antaranggota jaringan, hingga kemungkinan keterkaitan dengan situs-situs judi online yang diduga menjadi objek tindak pidana.
“Semua akan dianalisis, termasuk aplikasi yang digunakan, pola komunikasinya, hingga website yang selama ini sudah kami curigai. Dari hasil analisis ahli nanti akan terlihat apakah terdapat dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perangkat-perangkat tersebut,” katanya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan awal, komunikasi yang ditemukan di lokasi penggerebekan mayoritas menggunakan bahasa Mandarin. Temuan itu semakin menguatkan dugaan bahwa jaringan tersebut dikendalikan oleh pihak yang berada di luar negeri.
Baca Juga: Batam Kirim Duta Wisata ke Youth City Changers 2026, Perkenalkan Potensi Pariwisata hingga Investasi
Meski demikian, polisi belum dapat memastikan identitas asli sosok berinisial AD yang diduga menjadi pengendali utama jaringan tersebut. Menurut Indar, nama AD yang saat ini dikantongi penyidik masih sebatas inisial dan belum tentu merupakan identitas sebenarnya.
“Kami masih menggunakan inisial. Kalau nanti hasil laboratorium forensik sudah keluar dan identitasnya semakin jelas, tentu akan kami kejar,” tegasnya.
Selain AD, penyidik juga akan memeriksa sejumlah pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas para tersangka, termasuk pihak yang menyewakan rumah yang dijadikan markas operasional jaringan judi online tersebut.
“Dalam proses penyidikan semua pihak yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan tetap akan kami periksa. Semua ada tahapannya,” ujarnya.
Penyidik juga mengungkapkan salah seorang tersangka diketahui telah berada di Batam selama sekitar dua tahun. Namun, rumah yang digerebek sebagai lokasi operasional baru digunakan sekitar tiga bulan terakhir dan diketahui berstatus rumah sewa.
Sebelumnya, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri mengungkap praktik judi online internasional dengan menangkap lima tersangka berinisial ML, DC, RL, VW, dan AL di sebuah rumah kawasan Perumahan Citra Land Megah, Batam Kota. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak