Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Diduga Aniaya Karyawati Hotel, Sekuriti Hotel Mengaku Pernah Satu Sekolah dengan Korban

Slamet Nofasusanto • Kamis, 2 Juli 2026 | 15:15 WIB
Polisi melakukan olah TKP kasus penganiayaan yang dialami karyawati Resto Four Point By Sheraton di jalan Kemalai, Desa Ekang Anculai, Kecamatan Teluk Sebong. F. Wisuda untuk Batam Pos
Polisi melakukan olah TKP kasus penganiayaan yang dialami karyawati Resto Four Point By Sheraton di jalan Kemalai, Desa Ekang Anculai, Kecamatan Teluk Sebong. F. Wisuda untuk Batam Pos

Batampos - Seorang sekuriti Bintan Lagoon Resort di Kawasan Lagoi, berinisial NZ,24, ditangkap polisi karena diduga menganiaya karyawati Resto Four Point By Sheraton di Kawasan Lagoi, berinisial DW,24, hingga luka di kepala. 

Kapolsek Bintan Utara AKP Jul Ilham mengatakan, peristiwa terjadi pada Selasa (16/6/2026) dini hari. 

Saat itu, korban DW pulang kerja mengendarai Honda Genio biru menuju rumahnya di Kampung Belak, Desa Penaga, Kecamatan Teluk Bintan. 

Dari Simpang Lagoi, korban merasa dibuntuti hingga jalan Kemalai, Desa Ekang Anculai, Kecamatan Teluk Sebong. 

Di lokasi itu, motor pelaku mendekat dan meyenggol korban beberapa kali hingga korban terjatuh ke semak belukar.

Baca Juga: BI dan TNI AL Gelar Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Salurkan Rp14 Miliar ke Pulau Terluar Kepri

"Korban ditendang dua kali, tendangan kedua yang membuat korban terjatuh," katanya.

Setelah terjatuh, korban dipukul dan ditendang hingga luka di kepala. Pelaku kemudian pergi meninggalkan korban. 

Dalam kondisi luka, korban berjalan sekitar satu kilometer untuk meminta pertolongan. 

Korban kemudian dibawa ke RSJKO EHD Tanjunguban lalu dirujuk ke RSAL Tanjungpinang untuk penanganan lebih lanjut. 

Setelah menerima laporan, polisi memeriksa 6 titik CCTV, melakukan olah tempat kejadian (TKP) dan mengambil keterangan 10 orang saksi.

Baca Juga: Bulog Batam Rampungkan Penyaluran Bantuan Pangan untuk 79.301 Penerima

"Hasilnya mengarah ke pelaku NZ, sekuriti Bintan Lagoon," ujarnya. 

Ia mengatakan, pelaku NZ ditangkap di jalan Indra Segara, Kawasan Lagoi pada Minggu (28/6/2026). Saat diinterograsi di Pos Polisi Lagoi, pelaku NZ mengakui perbuatannya. 

Ia mengatakan, pelaku dan korban tidak memiliki hubungan khusus tapi keduanya pernah satu sekolah. 

"Kalau hubungan khusus tidak ada, tapi mereka pernah teman satu sekolah. Motifnya masih didalami," katanya.

Saat ini pelaku NZ sudah diamankan di sel tahanan Polsek Bintan Utara.

Polisi menyita sepeda motor Honda Genio dalam kondisi rusak, sepeda motor pelaku Honda Vario warna putih, pakaian korban yang berlumuran darah, pakaian sekuriti pelaku, serta ponsel milik keduanya. 

Pelaku NZ dijerat Pasal 466 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Luka Berat, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#penganiayaan