batampos– Pelarian AP, tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan material proyek dengan nilai kerugian hampir Rp3 miliar, akhirnya berakhir. Setelah dua bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), pria tersebut berhasil ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau di sebuah rumah kos di kawasan Bengkong, Kota Batam.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, mengatakan penangkapan dilakukan pada pekan lalu sekitar pukul 03.00 WIB setelah penyidik memastikan keberadaan tersangka melalui serangkaian penyelidikan.
"Yang bersangkutan sempat kami tetapkan sebagai DPO karena tidak memenuhi panggilan penyidik dan melarikan diri. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya berhasil diamankan di tempat kosnya di kawasan Bengkong," ujar Ronni.
Kasus ini bermula dari laporan Muslikan yang melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan material proyek. Berdasarkan hasil penyelidikan, AP diduga menggunakan invoice atas nama PT Indomarco untuk memperoleh material dari perusahaan korban, PT Logam.
Namun, setelah material diserahkan, pembayaran yang seharusnya diterima korban tidak pernah dilakukan. Saat dilakukan konfirmasi, PT Indomarco menyatakan tidak pernah melakukan pemesanan material tersebut.
"Tersangka menggunakan invoice atas nama PT Indomarco untuk mendapatkan material dari perusahaan korban. Setelah ditagih, ternyata PT Indomarco menyatakan tidak pernah memesan barang tersebut," jelas Ronni.
Temuan tersebut menjadi dasar penyidik meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan. Namun saat dipanggil untuk diperiksa, AP tidak memenuhi panggilan dan menghilang sehingga ditetapkan sebagai DPO.
Berpindah-pindah Kos Hindari Polisi
Selama dalam pelarian, AP diketahui tidak meninggalkan Kota Batam. Ia bekerja serabutan dan kerap berpindah-pindah tempat kos setiap bulan untuk menghindari pelacakan aparat kepolisian.
"Dari hasil pemeriksaan, selama melarikan diri dia tidak keluar dari Batam. Dia bekerja serabutan dan beberapa kali berpindah-pindah tempat kos agar tidak terlacak," kata Ronni.
Sebelum melakukan penangkapan, tim Ditreskrimum Polda Kepri terlebih dahulu melakukan pengintaian selama tiga hari untuk memastikan keberadaan tersangka.
Setelah lokasi dipastikan, petugas langsung melakukan penangkapan di rumah kos yang ditempati AP tanpa perlawanan.
"Tiga hari kami melakukan pengintaian. Setelah posisi yang bersangkutan dipastikan, tim langsung melakukan penangkapan di tempat kosnya," ujarnya.
Ronni juga meluruskan informasi yang sempat beredar mengenai status AP. Menurutnya, tersangka bukan merupakan direktur perusahaan, melainkan hanya seorang pegawai.
Akibat perbuatannya, korban diperkirakan mengalami kerugian hampir Rp3 miliar.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, AP dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan. (*)
Editor : Jamil Qasim