Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Pencurian Kabel 3,5 Kg di KDMP Desa Teluk Bakau,Ini Modus Pelaku

Slamet Nofasusanto • Selasa, 7 Juli 2026 | 22:15 WIB
Kapolsek Gunung Kijang, Iptu Rabul Yamin menunjukkan barang bukti pencurian di KDMP Desa Teluk Bakau, Selasa (7/7/2026). F.Kiriman H.P Bako untuk Batam Pos
Kapolsek Gunung Kijang, Iptu Rabul Yamin menunjukkan barang bukti pencurian di KDMP Desa Teluk Bakau, Selasa (7/7/2026). F.Kiriman H.P Bako untuk Batam Pos

Batampos - Tim dari polsek Gunung Kijang mengungkap modus pelaku pencurian kabel tembaga di Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang. 

Pria berinisial M alias Dani, 21, diamankan warga setelah kedapatan mencuri di koperasi yang beralamat di Jalan Trikora RT 001 RW 002, Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 18.50 WIB. 

Kapolsek Gunung Kijang, Iptu Rabul Yamin mengatakan, pelaku beraksi di KDMP Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang. 

Dari hasil penyelidikan, warga Desa Teluk Sasah, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Bintan itu masuk ke gedung dengan cara memanfaatkan andang kayu yang ada di belakang bangunan KDMP, lalu memanjat dan masuk melalui celah bagian atas gedung.

Baca Juga: Rehabilitasi Pagar Gedung Daerah Pemprov Kepri Telan Dana Rp1,5 Miliar

Setelah berhasil masuk, pelaku naik ke area plafon dan memotong kabel instalasi menggunakan gunting besi. 

Kabel yang telah dipotong seberat 3,5 kilogram itu kemudian digulung dan dimasukkan ke dalam kantong kain yang telah dipersiapkan. 

Ia mengatakan, aksi pelaku terungkap setelah penjaga gedung, Hendra mendengar suara mencurigakan dari dalam bangunan. 

Kecurigaan tersebut kemudian disampaikan kepada pengurus Koperasi Desa Merah Putih, Ventri Putra.

Baca Juga: Presiden Prabowo Jadikan Batam Pilot Project Reformasi Investasi Nasional

Ventri bersama warga langsung melakukan pengecekan dan mendapati pelaku berada di belakang gedung. 

"Pelaku langsung diamankan bersama barang bukti," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya kabel tembaga seberat 3,5 kilogram, gunting besi warna kuning merek Soligen, andang kayu, kantong kain warna biru, satu unit sepeda motor Honda Scoopy beserta STNK.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (e) dan huruf (f) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#polsek gunung kijang #pencurian #pencurian kabel