Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Polda Kepri Ungkap 7 Kasus Narkotika dalam Sepekan, Sita 108 Butir Ekstasi dan Etomidate

Yashinta • Rabu, 8 Juli 2026 | 10:00 WIB
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau mengamankan barang bukti.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau mengamankan barang bukti.
 

batampos – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau terus menggencarkan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kepri. Dalam kurun waktu sepekan, sejak 28 Juni hingga 4 Juli 2026, polisi berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan delapan tersangka.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 108 butir pil ekstasi, sabu seberat 2,24 gram, ganja seberat 0,89 gram, serta 44 kemasan etomidate dengan berat total 115,40 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan hasil penyelidikan, pengembangan informasi dari masyarakat, serta penindakan intensif yang dilakukan secara berkesinambungan oleh personel Ditresnarkoba.

"Seluruh pengungkapan ini merupakan hasil kerja berkesinambungan anggota di lapangan melalui penyelidikan, pengembangan informasi masyarakat, hingga penindakan terhadap para pelaku," ujarnya, Selasa (7/7).

Menurut Suyono, terdapat dua pengungkapan yang menjadi perhatian karena berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah cukup signifikan.

Pengungkapan pertama dilakukan Subdit 1 Unit 1 dengan menangkap seorang tersangka. Dari tangan pelaku, petugas menyita 15 butir pil ekstasi serta 40 kemasan etomidate dengan berat mencapai 104 gram.

Sementara itu, Subdit 3 Unit 2 mencatat pengungkapan terbesar dengan membongkar tiga kasus sekaligus. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti 93 butir pil ekstasi dan sabu seberat 1,38 gram.

Suyono menegaskan, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan setiap kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.

"Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polda Kepri dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Kami akan terus meningkatkan upaya penindakan untuk melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba," tegasnya.

Ia mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menciptakan Kepulauan Riau yang aman, kondusif, dan bersih dari peredaran narkoba. (*)

Editor : Jamil Qasim
#7 Kasus Narkotika #polda kepri