batampos – Sebanyak 210 warga negara asing (WNA) asal China yang diamankan dalam pengungkapan dugaan sindikat penipuan daring (online scam) di Batam masih menjalani proses keimigrasian sebelum dideportasi ke negara asalnya.
Sebelumnya, sebanyak 92 WNA yang diduga terkait jaringan judi online dan penipuan investasi telah lebih dahulu dipulangkan ke China pada Minggu (5/7).
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana, mengatakan proses deportasi terhadap ratusan WNA tersebut masih berlangsung.
"Masih di Imigrasi. Sisanya nanti akan kami informasikan," ujarnya, Selasa (7/7).
Menurut Kharisma, proses pemulangan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan Direktorat Jenderal Imigrasi, instansi pemerintah terkait, serta Kedutaan Besar China. Seluruh WNA akan dikawal hingga kembali ke negara asalnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, menjelaskan penanganan yang dilakukan pihaknya berfokus pada dugaan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan. Namun, mereka diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan izin yang dimiliki.
"Kalau dari Imigrasi, yang kami tangani adalah pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal," kata Wahyu.
Ia menambahkan, pengembangan kasus dari sisi keimigrasian masih terus dilakukan. Hingga saat ini, Imigrasi belum menemukan indikasi keterlibatan warga negara Indonesia dalam perkara tersebut.
"Sejauh ini kami belum menemukan adanya keterlibatan warga negara Indonesia. Namun, koordinasi dengan Polda Kepri tetap kami lakukan selama proses penanganan berlangsung," ujarnya.
Seperti diketahui, aparat sebelumnya mengamankan ratusan WNA asal China dalam pengungkapan dugaan jaringan online scam dan judi online yang beroperasi di Batam. Seluruh WNA tersebut diproses sesuai ketentuan keimigrasian sebelum dipulangkan ke negara asalnya. (*)
Editor : Jamil Qasim