batampos – Modus peredaran narkotika di Batam terus berkembang. Selain sabu dan pil ekstasi, kini rokok elektrik atau vape yang mengandung narkotika mulai marak beredar dan menyasar pengunjung tempat hiburan malam (THM).
Fakta tersebut terungkap dari sejumlah persidangan perkara narkotika yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam sepanjang tahun ini.
Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, mengatakan tren peredaran vape narkotika terlihat dari sejumlah perkara yang ditangani pengadilan. Berdasarkan fakta persidangan, barang haram tersebut diedarkan di sejumlah tempat hiburan malam.
Salah satunya di ruang VIP First Club Batam. Selain itu, dalam persidangan juga terungkap adanya mini laboratorium di Apartemen Harbour Bay yang digunakan untuk memproduksi vape mengandung narkotika.
"Kalau dari fakta persidangan, sasaran utamanya memang tempat hiburan malam. Dari fakta persidangan juga diketahui sebagian barang tersebut bisa masuk dari Malaysia," ujar Vabiannes.
Ia tidak merinci tempat hiburan malam lain yang menjadi lokasi peredaran. Namun, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, vape narkotika dijual dengan harga berkisar Rp2 juta hingga Rp2,5 juta per unit.
Menurutnya, vape narkotika menjadi tren baru karena bentuknya sangat mirip dengan rokok elektrik biasa sehingga sulit dibedakan.
"Vape narkotika ini lagi tren karena samar-samar dengan vape biasa," katanya.
Vabiannes menegaskan peredaran barang tersebut dilakukan secara tertutup dan tidak dipasarkan melalui toko vape legal.
"Tidak mungkin menyentuh toko vape karena bisnis mereka sehat. Mereka tidak menjual barang seperti itu secara bebas," tegasnya.
Sementara itu, PN Batam mencatat telah menangani 206 perkara narkotika sepanjang 2026. Sekitar 90 persen merupakan perkara sabu, sedangkan sisanya didominasi kasus ekstasi dan ganja.
Tingginya jumlah perkara tersebut menunjukkan Batam masih menjadi salah satu pintu masuk utama penyelundupan narkotika ke Indonesia. Letaknya yang berbatasan langsung dengan Malaysia dinilai masih dimanfaatkan jaringan internasional untuk memasok narkotika ke Tanah Air.
"Batam menjadi salah satu daerah dengan perkara narkotika terbesar di Indonesia karena letaknya berseberangan langsung dengan negara tetangga. Dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, hampir seluruh barang bukti berasal dari Malaysia," ujarnya.
Ia menilai pemberantasan penyelundupan narkotika tidak bisa hanya mengandalkan satu institusi. Dibutuhkan sinergi antara kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI Angkatan Laut, dan instansi terkait untuk menutup jalur-jalur penyelundupan, terutama melalui pelabuhan-pelabuhan tikus yang masih kerap dimanfaatkan para pelaku.
"Ini membutuhkan kerja keras semua aparat, baik kepolisian, BNN maupun TNI Angkatan Laut, karena masih banyak pelabuhan tikus yang dimanfaatkan untuk menyelundupkan narkotika," tutupnya. (*)
Editor : Jamil Qasim