Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Mantan Pejabat BSI Anambas Disidang Terkait Penyelewengan Dana 14 Nasabah

Yashinta • Rabu, 8 Juli 2026 | 15:15 WIB
ILUSTRASI Uang hasil tindak kejahatan keuangan investasi fiktif. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
ILUSTRASI Uang hasil tindak kejahatan. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

Batampos - Mantan pejabat BSI Anambas, Budi Setiawan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Natuna setelah didakwa menyelewengkan dana pelunasan pembiayaan milik 14 nasabah dengan nilai kerugian yang didakwakan mencapai sekitar Rp2,43 miliar.

Perkara tersebut merupakan hasil penyidikan Subdit Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Ditreskrimsus Polda Kepri. Selain Budi Setiawan, penyidik juga menetapkan Rebi Putra sebagai tersangka. Namun hingga kini, Rebi masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Anambas, Adjudian Syafitra, mengatakan proses persidangan sudah memasuki tahap akhir pembuktian. Seluruh saksi, saksi ahli, dan terdakwa telah diperiksa di hadapan majelis hakim.

“Pembuktian sudah selesai. Saksi-saksi sudah diperiksa, ahli juga sudah, termasuk pemeriksaan terdakwa. Saat ini kami tinggal menunggu dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk pembacaan tuntutan,” ujarnya, Selasa (7/7/2026).

Baca Juga: Polda Kepri Ungkap 7 Kasus Narkotika dalam Sepekan, Sita 108 Butir Ekstasi dan Etomidate

Menurut Adjudian, perkara tersebut berasal dari penyidikan Polda Kepri sehingga sebelum tuntutan dibacakan, jaksa penuntut umum harus lebih dahulu memperoleh persetujuan dari Kejati Kepri.

Dalam dakwaan disebutkan, Budi Setiawan diduga melakukan tindak pidana bersama Rebi Putra pada periode September 2022 hingga Juli 2024 saat menjabat sebagai Consumer Business Relationship Manager (CBRM) dan Branch Operation Service Manager (BOSM) di BSI KCP Anambas.

Modus yang digunakan, kata Adjudian, yakni menerima uang pelunasan pembiayaan dari nasabah di luar kantor bank. Setelah menerima uang, terdakwa bersama Rebi menyerahkan surat keterangan lunas dan dokumen jaminan kepada nasabah, padahal pelunasan tersebut tidak pernah dicatat dalam sistem administrasi maupun pembukuan bank.

“Ada 14 nasabah yang melakukan pelunasan melalui terdakwa dan Rebi. Surat keterangan lunas yang diberikan ternyata bukan merupakan dokumen resmi BSI,” katanya.

Baca Juga: Vape Narkotika Mulai Marak di Batam, Sasar Pengunjung Tempat Hiburan Malam

Kasus itu terbongkar ketika beberapa nasabah hendak mengajukan pembiayaan ke bank lain. Saat dilakukan pengecekan, status pembiayaan mereka ternyata masih tercatat menunggak di sistem BSI.

Merasa telah melunasi kewajibannya, para nasabah kemudian mendatangi BSI untuk meminta klarifikasi. Investigasi internal yang dilakukan pihak bank menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dana pelunasan sehingga kasus tersebut dilaporkan dan berlanjut ke proses hukum.

Adjudian menjelaskan, dalam perkara ini yang menjadi korban adalah pihak BSI, bukan para nasabah. Sebab, seluruh kewajiban 14 nasabah tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme dana talangan yang disiapkan bank.

“Bank menggunakan dana talangan untuk menyelesaikan seluruh pembiayaan para nasabah. Jadi kerugian berada di pihak BSI,” jelasnya.

Berdasarkan hasil audit investigasi, sempat ditemukan kerugian sekitar Rp2,83 miliar. Namun setelah seluruh alat bukti, keterangan saksi, nasabah, serta auditor diuji dalam persidangan, nilai kerugian yang dimuat dalam surat dakwaan disesuaikan menjadi sekitar Rp2,43 miliar.

Sementara itu, Rebi Putra yang diduga turut berperan dalam perkara tersebut hingga kini masih berstatus DPO dan masuk dalam daftar pencarian Polda Kepri. Jaksa kini tinggal menunggu persetujuan Kejati Kepri sebelum membacakan tuntutan terhadap terdakwa dalam sidang lanjutan. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#kasus bsi anambas #penggelapan dana nasabah