Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Nany Widjaja Diduga Alirkan Rp12 Miliar Dana PT Java Fortis ke PT Dharma Nyata Press

JawaPos • Rabu, 8 Juli 2026 | 21:45 WIB
Kimham Pentakosta, kuasa hukum PT Java Fortis dari MS and A Lawfirm dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. (Alfian Rizal/Jawa Pos)
Kimham Pentakosta, kuasa hukum PT Java Fortis dari MS and A Lawfirm dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. (Alfian Rizal/Jawa Pos)

batampos – Persidangan dugaan penyalahgunaan dana PT Java Fortis Corporindo di Pengadilan Negeri Surabaya mengungkap fakta baru. Mantan karyawan PT Java Fortis, Lukman Hardiansyah, menyebut dana perusahaan sebesar Rp12 miliar mengalir ke PT Dharma Nyata Press (DNP).

Lukman menyampaikan kesaksian tersebut saat menjadi saksi fakta dalam persidangan, Rabu (8/7). Ia mengaku pernah diperintahkan oleh Nany Widjaja untuk menyusun laporan penggunaan dana perusahaan sekitar Rp14 miliar.

Menurut Lukman, dana tersebut diminta dicatat sebagai biaya "perantara" dalam proses perolehan tanah di Jombang, Jawa Timur.

Baca Juga: Komisi II DPR RI Soroti Regulasi dan Tata Kelola Lahan BP Batam

"Saya diminta mem-breakdown sebagai biaya perantara jual," ujar Lukman di hadapan majelis hakim.

Namun, saat melakukan pengecekan pada Mei 2018, Lukman menemukan transaksi yang berbeda dari laporan yang diminta dibuatnya.

"Ada dana keluar Rp12 miliar ke PT Dharma Nyata Press, Rp1,9 miliar ke pihak lain, dan ada penarikan tunai," katanya.

Lukman menjelaskan, saat itu hanya Nany Widjaja selaku direktur tunggal PT Java Fortis Corporindo yang memiliki kewenangan melakukan transfer dana perusahaan. Pada waktu yang sama, Nany juga menjabat sebagai direktur PT Dharma Nyata Press, perusahaan yang kini menjadi objek sengketa dengan PT Jawa Pos.

Ia juga menyebut pengeluaran dana yang dicatat sebagai biaya perantara tidak pernah dibahas dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).

Baca Juga: Kasus Pemerasan Pegawai Departemen Pendidikan Malaysia,Ini Jawaban Polisi Terkait Modus Asmara Sesama Jenis

Kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo, Kimham Pentakosta dari MS&A Lawfirm, menilai fakta persidangan menunjukkan adanya konflik kepentingan.

"Terbukti sebagian besar uang masuk ke PT Dharma Nyata Press yang terafiliasi langsung dengan direktur sendiri," tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Nany Widjaja, Richard Handiwiyanto, menyatakan pihaknya memiliki dokumen RUPS tahun 2017 yang telah disetujui jajaran direksi. Menurutnya, dokumen tersebut menjadi dasar bahwa penggunaan dana telah dipertanggungjawabkan.

"Kenapa mereka sekarang bilang tidak ada pertanggungjawaban. Mungkin itu ada yang sengaja memerintahkan," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kimham menegaskan fakta persidangan justru menguatkan dugaan adanya perbuatan melawan hukum. Ia menyebut Nany diduga menginstruksikan saksi untuk membuat laporan seolah-olah dana tersebut digunakan sebagai biaya perantara jual beli.

Baca Juga: Operasi Militer Terbaru Amerika Serikat Gempur 80 Target Iran, Ancaman di Selat Hormuz Meningkat

Selain perkara tersebut, PT Dharma Nyata Press juga menjadi objek sengketa dalam perkara lain. Gugatan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos terkait kepemilikan saham PT DNP sebelumnya tidak diterima majelis hakim karena syarat formil tidak terpenuhi dan kini masih dalam proses banding.

Perkara sengketa kepemilikan saham PT DNP lainnya juga telah diputus Pengadilan Negeri Surabaya dengan memenangkan PT Jawa Pos. Namun, putusan tersebut saat ini juga masih diajukan banding. (*)

Editor : M Tahang
#Java Fortis #Dharma Nyata Press #jawa pos #nany widjaja