batampos – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Marjono, oknum guru SMK Negeri 1 Batam, setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang siswanya. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (7/7).
Ketua Majelis Hakim Vabianes Stuart Wattimena menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 418 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Marjono dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana selama 12 tahun penjara kepada terdakwa.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di lingkungan sekolah serta berdampak pada kondisi psikologis korban. Status terdakwa sebagai seorang guru juga menjadi keadaan yang memberatkan karena seharusnya menjadi teladan dan pelindung bagi peserta didik.
"Perbuatan terdakwa menyebabkan murid merasa trauma untuk masuk sekolah. Terdakwa merupakan guru yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada muridnya," kata hakim.
Majelis hakim juga menyatakan tidak menemukan keadaan yang dapat meringankan hukuman terhadap terdakwa.
Perkara ini bermula dari laporan seorang siswa SMKN 1 Batam yang mengaku menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan gurunya setelah kegiatan belajar mengajar pada awal Januari 2026.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, korban bersama seorang temannya terlambat mengikuti pelajaran agama yang diajar terdakwa. Setelah pelajaran selesai, keduanya dipanggil ke ruang kerja guru di Gedung BSDC, kawasan Galeri Kewirausahaan.
Di ruangan tersebut, terdakwa menanyakan tempat tinggal kedua siswa. Siswa yang rumahnya lebih dekat dipersilakan pulang, sedangkan korban diminta tetap berada di ruangan.
Selanjutnya, terdakwa menawarkan tiga pilihan sanksi atas keterlambatan tersebut, yakni menerima poin pelanggaran yang dapat berujung pada dikeluarkan dari sekolah, pemanggilan orang tua, atau menjalani hukuman yang disebut "tahan malu".
Korban memilih opsi terakhir. Namun, berdasarkan fakta persidangan, hukuman tersebut justru disalahgunakan terdakwa untuk melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Kasus itu kemudian terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya hingga akhirnya dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan diproses di pengadilan. (*)
Editor : Jamil Qasim