Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Bantah Rekayasa BAP, Saksi Verbalisan Ungkap Proses Pemeriksaan Empat Terdakwa Kasus Tewasnya Dwi Putri

Yofie Yuhendri • Selasa, 14 Juli 2026 | 12:00 WIB
Dua penyidik dari Polsek Batu Ampar hadir sebagai saksi verbalisan dalam sidang kasus pembunuhan terhadap Dwi Putri Apriliandini dengan terdakwa utama Wilson Lukman di Pengadilan Negeri Batam, Senin (13/7) kemarin. F Yofi Yuhendri/Batam Pos
Dua penyidik dari Polsek Batu Ampar hadir sebagai saksi verbalisan dalam sidang kasus pembunuhan terhadap Dwi Putri Apriliandini dengan terdakwa utama Wilson Lukman di Pengadilan Negeri Batam, Senin (13/7) kemarin. F Yofi Yuhendri/Batam Pos

Batampos - Sidang perkara dugaan pembunuhan terhadap Dwi Putri Apriliandini dengan terdakwa utama Wilson Lukman kembali diadakan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (13/7/2026) kemarin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua penyidik Polsek Batu Ampar sebagai saksi verbalisan untuk menguji pencabutan sejumlah keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya dilakukan para terdakwa dan saksi.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Muhammad Eri Justiansyah, salah seorang penyidik, Ridho, menegaskan seluruh proses pemeriksaan telah dilakukan sesuai prosedur tanpa adanya tekanan maupun intimidasi terhadap saksi dan para terdakwa.

“Selama pemeriksaan tidak ada paksaan, tekanan, dan tidak menakut-nakuti saksi maupun tersangka,” ujar Ridho di persidangan.

Baca Juga: Ramalan Shio 14 Juli 2026, 6 Shio Energi Positif Bawa Rezeki, Cinta, dan Kesuksesan

Ridho menjelaskan, pemeriksaan terhadap empat terdakwa dilakukan secara terpisah oleh empat penyidik yang berbeda. Khusus terdakwa utama, Wilson Lukman, pemeriksaan dilakukan sebanyak tiga kali dan selalu didampingi penasihat hukum.

“Pemeriksaan dilakukan di satu ruangan yang sama, dan pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya,” katanya.

Ia juga membantah adanya rekayasa dalam penyusunan BAP. Menurutnya, setiap selesai pemeriksaan, para terdakwa maupun saksi diberi kesempatan membaca kembali seluruh keterangannya sebelum menandatangani dokumen tersebut.

Baca Juga: Polda Kepri Resmi Limpahkan Berkas Empat Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael ke Kejari Batam

“Kami beri kesempatan membaca kembali. Jika ada yang tidak sesuai langsung diperbaiki sebelum diparaf,” ungkap Ridho.

Dalam persidangan, penyidik juga dicecar mengenai dasar penetapan empat terdakwa dalam perkara tersebut. Ridho menyebut keputusan itu diambil secara kolektif oleh tim penyidik berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

“Keputusan penetapan tersangka merupakan kewenangan bersama tim penyidik berdasarkan alat bukti dan peran masing-masing,” jelasnya.

Selain Wilson Lukman, tiga terdakwa lainnya yang turut menjalani persidangan yakni Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tama.

Baca Juga: Siswa Baru RA Bahrul Ulum Bintan Timur Ikuti MPLS, Orangtua Turut Dampingi

Keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli forensik untuk melengkapi pembuktian perkara. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#saksi verbalisan #Dwi Putri #sidang kasus pembunuhan #kasus pembunuhan #Polsek Batuampar