Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Kasus Tewasnya Bripda Natanael, Keluarga Minta 4 Pelaku Dihukum Mati

Yofie Yuhendri • Rabu, 15 Juli 2026 | 07:00 WIB
KUASA hukum keluarga almarhum Natanael Simanungkalit, Sudirman Situmeang, SH. F Yashinta/Batam Pos
KUASA hukum keluarga almarhum Natanael Simanungkalit, Sudirman Situmeang, SH. F Yashinta/Batam Pos

Batampos - Royamser Simanungkalit, ayah dari almarhum Bripda Natanael Simanungkalit, berharap proses persidangan terhadap empat pelaku yang menyebabkan anaknya tewas berlangsung secara terbuka serta memberikan rasa keadilan bagi keluarga. Ia meminta para terdakwa dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

“Saya sebagai ayah, orangtua, tidak terima anak saya dibunuh seperti itu. Saya berharap persidangan berjalan transparan dan pelaku dituntut dengan hukuman seberat-beratnya, bahkan kalau bisa hukuman mati,” ujarnya, Selasa (14/7/2026) kemarin.

Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Bripda Natanael Simanungkalit telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam. Empat tersangka kini ditahan di Rutan sambil menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

Kuasa hukum keluarga korban, Sudirman Situmeang, menegaskan pihaknya akan mengawal jalannya proses hukum hingga majelis hakim menjatuhkan putusan. Menurutnya, keluarga menginginkan seluruh fakta di balik kematian Bripda Natanael terungkap secara terang.

“Kami bersama keluarga akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas. Jangan sampai ada sesuatu yang ditutupi dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.

Baca Juga: Baena Tebar Ancaman Jelang Semifinal Piala Dunia 2026: Spanyol Ingin Banjiri Gawang Prancis dengan Gol

Ia menilai penyidikan tidak hanya berhenti pada empat tersangka yang telah ditetapkan. Keluarga, lanjutnya, juga meminta aparat mengusut dugaan adanya pembiaran terhadap peristiwa yang berujung pada kematian korban.

“Keinginan kami, siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab. Jika memang ada pihak yang mengetahui kejadian ini tetapi tidak bertindak, itu juga harus diungkap,” katanya.

Baca Juga: Psywar Semifinal Piala Dunia 2026! Konate Balas Sesumbar Lamine Yamal: Prancis Tak Takut Siapa Pun

Adapun empat anggota Polri yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut, yakni Bripda Arrouna Sihombing, Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamukas, dan Bripda Muhammad Al-Farizi. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
Bripda Natanael Simanungkalit Kasus Bripda Natanael Royamser Simanungkalit