“Saya sebagai ayah, orangtua, tidak terima anak saya dibunuh seperti itu. Saya berharap persidangan berjalan transparan dan pelaku dituntut dengan hukuman seberat-beratnya, bahkan kalau bisa hukuman mati,” ujarnya, Selasa (14/7/2026) kemarin.
Kuasa hukum keluarga korban, Sudirman Situmeang, menegaskan pihaknya akan mengawal jalannya proses hukum hingga majelis hakim menjatuhkan putusan. Menurutnya, keluarga menginginkan seluruh fakta di balik kematian Bripda Natanael terungkap secara terang.
“Kami bersama keluarga akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas. Jangan sampai ada sesuatu yang ditutupi dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.
Ia menilai penyidikan tidak hanya berhenti pada empat tersangka yang telah ditetapkan. Keluarga, lanjutnya, juga meminta aparat mengusut dugaan adanya pembiaran terhadap peristiwa yang berujung pada kematian korban.
“Keinginan kami, siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab. Jika memang ada pihak yang mengetahui kejadian ini tetapi tidak bertindak, itu juga harus diungkap,” katanya.
Baca Juga: Psywar Semifinal Piala Dunia 2026! Konate Balas Sesumbar Lamine Yamal: Prancis Tak Takut Siapa Pun
Adapun empat anggota Polri yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut, yakni Bripda Arrouna Sihombing, Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamukas, dan Bripda Muhammad Al-Farizi. (*)