batampos – Upaya Satlantas Polresta Barelang memberantas balap liar di Kota Batam terus digencarkan. Dalam operasi yang berlangsung sepanjang Jumat (17/7) malam hingga Sabtu (18/7) dini hari, polisi menindak 35 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Razia digelar di sejumlah ruas jalan yang selama ini kerap menjadi lokasi berkumpulnya pelaku balap liar, seperti kawasan Simpang KDA dan Simpang Kepri Mall. Operasi diawali dengan apel yang dipimpin Kasatlantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, sebelum personel bergerak melakukan patroli hunting.
Penindakan dilakukan sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat mengenai suara bising knalpot brong serta maraknya aksi balap liar yang dinilai membahayakan pengguna jalan.
Baca Juga: 1.096 Balita dan Anak Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Nongsa
Selama operasi berlangsung, petugas memanfaatkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile untuk mendukung proses penegakan hukum terhadap para pelanggar.
Tak hanya memberikan sanksi, personel Satlantas juga mengedukasi pengendara agar menggunakan knalpot sesuai spesifikasi pabrikan serta melengkapi dokumen kendaraan sebelum berkendara di jalan raya.
Kasatlantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, menegaskan operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala guna menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan tertib.
Baca Juga: PLN Natuna Bangun Jaringan Listrik untuk Dukung Operasional Embung Sebayar
"Kami akan terus melaksanakan patroli dan penindakan secara rutin terhadap aksi balap liar maupun penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Selain penegakan hukum melalui ETLE Mobile, kami juga mengedepankan edukasi agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas. Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama," ujarnya.
Menurutnya, pemberantasan balap liar tidak bisa hanya mengandalkan aparat kepolisian. Dibutuhkan peran aktif masyarakat untuk melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Operasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Polresta Barelang dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kota Batam.
Baca Juga: Dukung Kawasan Industri Masa Depan di Batam, PLTU Tanjung Sauh Tambah Pasokan 300 MW
Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis maupun melakukan balap liar karena selain melanggar aturan, juga berisiko memicu kecelakaan lalu lintas.
Masyarakat yang mengetahui adanya aksi balap liar atau gangguan keamanan lainnya diminta segera melaporkannya melalui layanan darurat Kepolisian 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam. (*)
Editor : M Tahang