Motor Hasil Razia Balap Liar dan Knalpot Brong Baru Bisa Diambil Setelah Sidang

Eusebius Sara • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 18:31 WIB
Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol M. Afiditya Arief Wibowo beserta jajajran memberikan keterangan penindakan balap liar dan knalpot yang tidak sesuai  spesifikasi  teknis (brong) saat rilis di Mapolresta Barelang, Senin 20/7). F Cecep Mulyana/Batam Pos
Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol M. Afiditya Arief Wibowo beserta jajajran memberikan keterangan penindakan balap liar dan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (brong) saat rilis di Mapolresta Barelang, Senin 20/7). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Satlantas Polresta Barelang memperketat penindakan terhadap kendaraan yang terjaring razia balap liar maupun penggunaan knalpot brong di Kota Batam. Mulai 2026, sepeda motor yang disita tidak lagi dapat langsung diambil di kantor polisi, melainkan baru bisa dikembalikan kepada pemilik setelah seluruh proses persidangan selesai.

Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol M. Afiditya Arief Wibowo mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

"Tahun ini kendaraan yang terjaring razia tidak bisa langsung diambil di kantor polisi. Pemilik harus mengikuti proses persidangan terlebih dahulu," kata Afiditya, Selasa (21/7).

Baca Juga: Warga Dukung Razia Knalpot Brong, Minta Mobil Bising Juga Ditertibkan

Ia menjelaskan, kendaraan baru dapat dikembalikan setelah pemilik menyelesaikan proses hukum sekaligus mengembalikan kondisi sepeda motor sesuai spesifikasi pabrikan. Knalpot brong wajib diganti dengan knalpot standar, sementara perlengkapan lain seperti spion dan komponen yang tidak sesuai ketentuan juga harus dilengkapi.

"Setelah sidang selesai dan kendaraan sudah memenuhi standar teknis, baru kendaraan dapat dikembalikan kepada pemilik," ujarnya.

Menurut Afiditya, kebijakan tersebut berbeda dengan mekanisme yang diterapkan pada 2025. Saat itu, pemilik kendaraan masih diperbolehkan mengambil motornya di kantor polisi dengan syarat membawa knalpot standar, melengkapi dokumen kendaraan, dan langsung mengganti knalpot brong di lokasi penindakan.

Ia menegaskan, seluruh penindakan mengacu pada Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu bagi pelanggar.

Baca Juga: Polresta Barelang Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Kapal Irfan Jaya 09

Selain itu, penindakan juga berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penyitaan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 mengenai ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.

Di samping penegakan hukum, Satlantas Polresta Barelang juga terus mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi keselamatan berlalu lintas. Edukasi diberikan kepada masyarakat, khususnya kalangan pelajar, bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan pihak sekolah.

Personel Satlantas secara rutin menjadi pembina upacara di sekolah untuk menyampaikan pentingnya tertib berlalu lintas, bahaya balap liar, serta dampak penggunaan knalpot brong terhadap keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

Afiditya juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak-anak agar tidak menggunakan kendaraan yang dimodifikasi secara ilegal. Menurutnya, knalpot brong kini mudah diperoleh melalui berbagai marketplace sehingga pengawasan keluarga menjadi faktor penting dalam mencegah pelanggaran sejak dini.

Selain memberikan efek jera, penahanan kendaraan hingga proses persidangan selesai juga dimanfaatkan polisi untuk memastikan status hukum kendaraan yang disita. Satlantas berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Barelang maupun jajaran Polsek guna memeriksa kemungkinan kendaraan tersebut merupakan hasil tindak pidana, termasuk pencurian kendaraan bermotor.

"Jadi pemilik kendaraan yang terjaring razia karena menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi baru dapat mengambil kendaraannya setelah proses persidangan selesai. Penegakan ini kami lakukan agar masyarakat semakin sadar pentingnya mematuhi aturan dan menggunakan kendaraan sesuai standar," tegas Afiditya. (*)

Editor : Jamil Qasim
Motor Hasil Razia knalpot brong