Eks Jubir KPK Febri Diansyah Ungkap Alasan Bela Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

JawaPos • Dipublikasikan Minggu, 26 Juli 2026 | 06:32 WIB
Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

batampos – Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, angkat bicara mengenai keputusannya menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Febri mengatakan, keputusan mendampingi mantan pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut berawal dari komunikasi dengan seorang kolega. Setelah berdiskusi dan mendapatkan informasi mengenai perkara yang sedang dihadapi Febrie, ia kemudian memutuskan menerima tawaran sebagai advokat.

Saat dihubungi awak media, Sabtu (25/7), Febri menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan hukum, termasuk seseorang yang sedang menjalani proses hukum.

Baca Juga: Terminal Arun Aceh Jadi Pusat LNG Hub Asia, Indonesia Kuasai Pasar Re-Ekspor LNG Dunia

"Saya terima setelah mendengar informasi yang disampaikan. Sebagai advokat saya memahami ada hak setiap orang untuk mendapatkan pendampingan hukum," ujar Febri.

Menurutnya, keterlibatan sebagai kuasa hukum bukan untuk memberikan penilaian terhadap perkara secara umum, melainkan menjalankan tugas profesional dalam memastikan hak-hak hukum kliennya tetap terpenuhi.

Febri menegaskan, fokus pendampingannya adalah mengawal proses hukum dan melihat perkara tersebut berdasarkan fakta serta bukti yang tersedia. Ia menyebut hingga saat ini masih terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan secara lebih terang, terutama terkait dugaan tindak pidana asal atau predicate crime dalam perkara TPPU tersebut.

"Fokus saya adalah pada aspek hukum dan pembelaan hak-hak yang bersangkutan saja. Karena itu, saya bersedia menjadi dan menjalankan tugas profesional sebagai advokat," katanya.

Baca Juga: Epson Indonesia Dorong Sekolah Bangun Smart Classroom Berbasis AI

Dalam keterangannya kepada media di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7) malam, Febri berharap proses hukum terhadap kliennya dapat berjalan secara transparan. Menurut dia, kejelasan mengenai dasar perkara menjadi hal penting agar seluruh fakta dapat diuji secara objektif.

Ia menyampaikan bahwa Febrie Adriansyah telah memberikan keterangan terkait dugaan TPPU tersebut dan menilai bukti yang ada perlu diuji lebih lanjut sebelum menjadi dasar penetapan tersangka maupun penahanan.

"Ada harapan sebenarnya agar predicate crime dari TPPU ini bisa lebih klir dan fakta-faktanya bisa lebih jelas dan bisa lebih jernih," ujar Febri.

Febri juga menekankan bahwa kliennya telah menunjukkan sikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Menurutnya, Febrie memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi hingga akhirnya status hukumnya berubah menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.

"Pak FA sudah menjalaninya secara kooperatif, datang dan menjawab semua pertanyaan, dan bahkan juga dilakukan proses penahanan. Tentu kami sangat berharap semua pihak bisa betul-betul menyaring dan mengawal proses ini agar berjalan secara benar, secara hukum," katanya.

Baca Juga: Sebanyak 274 PMI Bermasalah Dipulangkan dari Malaysia, Total 3.389 PMI Repatriasi

Febri mengungkapkan dirinya baru beberapa hari terakhir ditunjuk sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah. Surat kuasa diterimanya pada Kamis (23/7), bertepatan dengan mundurnya pengacara sebelumnya, Hotman Paris Hutapea, dari tim hukum Febrie.

Hotman sebelumnya menyatakan mundur karena harus melanjutkan pengobatan saraf kejepit di Singapura.

"Saya baru mendampingi Febrie. Jadi, ini proses pemeriksaan pertama yang saya dampingi. Surat kuasanya tertanggal kemarin," ucap Febri.

Dengan bergabungnya Febri Diansyah sebagai kuasa hukum, proses pendampingan hukum terhadap Febrie Adriansyah memasuki babak baru. Febri memastikan pihaknya akan fokus mengawal perkara tersebut sesuai koridor hukum yang berlaku. (*)

Editor : M Tahang
kasus dugaan TPPU Eks Jubir KPK Febri Diansyah Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah