Penjaga Sekolah di Bintan Ditangkap, Diduga Peras 10 Siswa untuk Judi Online

Slamet Nofasusanto • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 07:21 WIB
Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Iptu Yofi Akbar. F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos
Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Iptu Yofi Akbar. F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos

Batampos - Asrun alias Pian yang bekerja penjaga sekolah ditangkap polisi atas dugaan pemerasan terhadap 10 siswa berusia 10 hingga 15 tahun di Desa Mantang Lama, Kecamatan Mantang, Bintan. Aksi ini diduga berlangsung sekitar tiga tahun sejak Juni 2023 hingga Juni 2026.

Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan melalui Kanit Reskrim Iptu Yofi Akbar mengatakan, pelaku mengancam para korban akan dilaporkan ke kepala sekolah hingga dikeluarkan dari sekolah jika tidak memberikan uang. 

"Pelaku adalah penjaga sekolah. Ia bukannya melindungi anak-anak tapi justru memeras anak-anak," ujar Yofi Akbar, Minggu (26/7/2026). 

Yofi menjelaskan, jumlah uang yang diminta bervariasi sesuai permintaan pelaku. Jika tidak dituruti, beberapa korban bahkan dipukuli.

Baca Juga: Investasi Besar Belum Cukup, Batam Belum Masuk 10 Kota Maju Sumatra Versi IDSD 2025

Dari hasil pemeriksaan, ia mengatakan, uang hasil pemerasan digunakan pelaku untuk bermain judi online. 

"Untuk main judi online, slot," kata Yofi. 

Ia mengatakan, kasus ini terungkap setelah salah satu orangtua curiga melihat perubahan perilaku anaknya yang menjadi pemarah saat tidak diberi uang dan takut ke sekolah. 

"Setelah didesak, korban akhirnya buka suara. Orangtua korban lalu melaporkan kejadian ini ke kantor polisi," ujar Yofi.

Dari tangan pelaku yang ditangkap di Desa Mantang Besar, polisi mengamankan barang bukti berupa surat pernyataan, hasil asesmen 10 korban, dompet hitam, dan satu unit ponsel genggam.

Baca Juga: Warga Protes Dugaan Alih Fungsi Fasum di Ruko Legenda Gemilang

Ia menduga jumlah korban sebenarnya lebih dari 10 siswa karena sebagian sudah lulus sekolah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai tindak pidana pemerasan.

"Pelaku saat ini masih menjalani proses hukum di Polsek Bintan Timur," pungkasnya. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
pemerasan judi online Polsek Bintan Timur judi online pemerasan