batampos - Penyidik Polsek Batu Aji menetapkan mantan Kepala SMA Taruna Kepulauan Riau berinisial AP sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana sekolah senilai Rp143 juta. Dana yang berasal dari uang pangkal dan SPP siswa itu diduga tidak disetorkan ke rekening yayasan, melainkan masuk ke rekening pribadi tersangka.
Kanit Reskrim Polsek Batu Aji, Iptu Muhammad Rizky Fitrianor, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan Ketua Yayasan Kemilau Cendikia Indonesia yang mencurigai adanya dana pembayaran siswa yang belum masuk ke rekening yayasan.
“Hasil audit internal menemukan 12 orang tua siswa telah membayar biaya sekolah. Namun pembayaran dilakukan ke rekening pribadi kepala sekolah, bukan ke rekening yayasan sebagaimana mestinya,” ujar Rizky, Kamis (30/7/2026).
Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Penyidik memeriksa para orang tua siswa, pihak yayasan, serta menelusuri aliran dana melalui rekening koran bank.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui menerima pembayaran dari para wali murid dan tidak menyetorkan seluruh dana tersebut ke rekening yayasan. Pengakuan itu diperkuat dengan barang bukti berupa rekening koran yang disita penyidik.
“Yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Pengakuan itu juga didukung dengan bukti rekening koran yang kami sita,” kata Rizky.
Ia menjelaskan, dana yang diterima tersangka berasal dari pembayaran uang pangkal dan SPP bulanan 12 siswa baru dengan total mencapai Rp143 juta.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku uang tersebut telah digunakan untuk kebutuhan pribadi. Ia juga mengaku sebagian dana dipakai untuk bermain judi online. Namun, penyidik masih mendalami pengakuan tersebut.
“Pengakuan dari tersangka, uang itu dipakai untuk keperluan sehari-hari dan untuk judi online. Tapi untuk judi online belum bisa kami buktikan, itu masih sebatas pengakuan dari pelaku,” ujarnya.
Setelah mengantongi alat bukti yang cukup, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan AP sebagai tersangka. Ia ditangkap di kediamannya pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB dan kini ditahan di Mapolsek Batu Aji.
Kasus ini bermula ketika Ketua Yayasan Kemilau Cendikia Indonesia memeriksa rekening sekolah pada awal Oktober 2025. Saat itu, saldo yang tercatat hanya sekitar Rp41 juta, jauh di bawah jumlah yang seharusnya diterima.
Audit internal kemudian menemukan sebanyak 12 orang tua siswa telah membayar uang pangkal dan SPP, baik melalui transfer ke rekening pribadi tersangka maupun secara tunai. Pada 8 Oktober 2025, tersangka mengakui telah menggunakan dana tersebut dan membuat surat pernyataan untuk mengembalikan kerugian yayasan sebesar Rp143 juta.
Dalam perkara ini, penyidik menyita satu lembar rekening koran Bank BRI dan empat lembar rekening koran Bank BNI sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan/atau Pasal 372 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Editor : Yofi Yuhendri