batampos – Motif di balik kasus pembacokan yang terjadi di area parkir Hotel Kundur, Kecamatan Lubuk Baja, akhirnya terungkap. Penyidik Polsek Lubuk Baja menyebut aksi penganiayaan tersebut dipicu rasa tersinggung pelaku setelah tidak terima kekasihnya dihina dan dicaci maki oleh korban.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie melalui Kanit Reskrim Ipda Gihon Sahatma Togu Lumban Raja mengatakan, proses penyidikan perkara tersebut kini hampir rampung dan berkasnya segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, penyebab kejadian ini karena pelaku tersinggung dan tidak terima pacarnya dicaci maki dengan ucapan kotor oleh korban," ujar Gihon, Kamis (30/7).
Baca Juga: Batam Miliki Vision Centre Pertama di Sumatera, Perkuat Layanan Kesehatan Mata di Tingkat Puskesmas
Korban berinisial AS (36) saat ini telah menjalani rawat jalan setelah sebelumnya mendapatkan perawatan medis akibat sejumlah luka bacok. Sementara itu, pelaku berinisial SPM (33) masih ditahan di Polsek Lubuk Baja sambil menunggu proses pelimpahan berkas perkara ke jaksa.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum pembacokan terjadi, korban dan pelaku sempat terlibat adu mulut di kawasan gelanggang permainan yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Perselisihan bermula ketika kendaraan pelaku terhalang saat hendak keluar dari area parkir. Cekcok kemudian memanas hingga kedua belah pihak saling melontarkan kata-kata kasar. Dalam pertengkaran itu, korban diduga menghina dan mencaci maki kekasih pelaku.
Baca Juga: Sidang Kasus Tewasnya Bripda Nathanael Ricuh, Jaksa Beberkan Dugaan Penganiayaan Berulang
Meski situasi sempat mereda, pelaku diduga menyimpan dendam. Pada malam harinya, SPM kembali mendatangi lokasi dengan membawa sebilah parang untuk mencari korban.
Saat bertemu, pelaku langsung menghampiri korban sambil mengucapkan kata-kata kasar sebelum mengayunkan parang ke arah tubuh korban. Korban sempat berusaha menangkis serangan tersebut, namun tetap mengalami luka robek di bagian lengan. Pelaku kembali mengayunkan parang hingga menyebabkan korban mengalami luka pada lengan, punggung tangan kiri, dan paha kiri.
Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri, sedangkan korban dilarikan ke Rumah Sakit Harapan Bunda untuk mendapatkan perawatan medis.
Polisi menerima laporan korban pada Jumat (17/7/2026) dan segera berkoordinasi dengan Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Polresta Barelang. Sekitar satu jam setelah lokasi persembunyian pelaku berhasil dipetakan, tim gabungan menangkap SPM di rumah kontrakannya di kawasan Nagoya Business Centre Blok 5, Lubuk Baja.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sebilah parang yang diduga digunakan dalam aksi pembacokan beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 469 ayat (1) KUHP atau Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman lebih dari tujuh tahun penjara. (*)
Editor : Jamil Qasim