batampos - Persidangan kasus kematian Bripda Nathanael Simanungkalit di Pengadilan Negeri Batam memasuki tahap eksepsi. Tiga terdakwa, Guntur Sakti Pamungkas, Asrul Prasetia, dan Muhammad Alfarizi, meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan dengan alasan penyusunannya tidak cermat dan mengabaikan sejumlah fakta penting dalam berkas penyidikan.
Melalui tim penasihat hukumnya, ketiga terdakwa menilai penerapan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak tepat. Mereka berpendapat unsur subjektif maupun objektif tindak pidana, khususnya terkait niat dan kehendak melakukan pembunuhan, belum terpenuhi.
"Klien kami tidak pernah berniat menganiaya, apalagi membunuh almarhum Bripda Nathanael," kata tim penasihat hukum usai persidangan, Jumat (31/72026).
Dalam eksepsinya, tim pembela juga mengemukakan bahwa ketiga terdakwa bertindak dalam keadaan terpaksa (overmacht). Menurut mereka, saat peristiwa terjadi, para terdakwa masih berstatus bintara remaja yang baru sekitar tiga bulan berdinas di Polda Kepulauan Riau sehingga masih berada dalam kultur kepatuhan terhadap senior.
Kuasa hukum menyebut adanya sosok senior berinisial Arawna Sihombing, yang berasal dari angkatan 51, sedangkan ketiga terdakwa merupakan lulusan angkatan 53. Menurut mereka, peran senior tersebut menjadi bagian penting dari rangkaian peristiwa, namun belum diuraikan secara utuh dalam dakwaan terhadap kliennya.
Baca Juga: Sidang Kasus Kematian Bripda Nathanael Ricuh, Jaksa Beberkan Dugaan Penganiayaan Beruntun
"Ketiga klien kami juga merupakan korban dari situasi yang diciptakan pihak lain. Mereka berada dalam kondisi terpaksa sehingga aspek pertanggungjawaban pidananya harus dilihat secara menyeluruh," ujar tim penasihat hukum.
Selain mempersoalkan penerapan pasal, tim pembela menilai jaksa mengabaikan sejumlah fakta dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), termasuk motif, kondisi psikologis para terdakwa, serta hasil rekonstruksi perkara. Mereka juga berpendapat surat dakwaan belum mencerminkan prinsip peradilan yang adil (fair trial).
Sementara itu, dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Muhammad Arfian menguraikan bahwa Arawna Sihombing diduga memerintahkan sekaligus turut melakukan serangkaian kekerasan terhadap Bripda Nathanael Simanungkalit di kamar 303 Rusunawa Polda Kepri, Batu Besar, Nongsa, pada malam 13 April 2026.
Jaksa menyebut tindakan tersebut dilakukan bersama sejumlah bintara lain, termasuk Guntur Sakti Pamungkas, Asrul Prasetia, dan Muhammad Alfarizi, yang perkaranya disidangkan secara terpisah. Menurut dakwaan, ketiga terdakwa sempat menolak perintah tersebut, namun akhirnya tetap melakukan pemukulan dan tendangan setelah mendapat tekanan dari senior.
"Korban kemudian tidak sadarkan diri dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Batam," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Berdasarkan hasil visum et repertum, korban mengalami memar di bagian dada, patah tulang belakang ruas dada pertama, serta gangguan jantung akut yang berujung pada mati lemas akibat kekerasan benda tumpul di bagian dada.
Atas dasar itu, jaksa mendakwa para terdakwa melakukan tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa korban.
Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan eksepsi yang diajukan penasihat hukum sebelum memutuskan melalui putusan sela apakah surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil atau perlu diperbaiki. Putusan tersebut akan menjadi dasar bagi kelanjutan persidangan ke tahap pembuktian.
Editor : Yofi Yuhendri