batampos - Operasi undercover buy atau pembelian terselubung yang dilakukan aparat kepolisian di KTV Grand Ozon Batam mengungkap dugaan peredaran narkotika golongan II jenis etomidate yang dikemas dalam cartridge vape.
Kronologi peredaran barang terlarang tersebut terungkap dalam sidang perdana terdakwa Rio Rahadi Saputra di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (4/8/3036).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Monalisa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan perjalanan Rio hingga diduga menjadi perantara penjualan cartridge vape berisi etomidate. Barang tersebut diduga dipasok oleh Andy yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Menurut dakwaan, Rio mulai mengenal Andy pada Februari 2026. Dari perkenalan itu, Andy menawarkan cartridge vape berisi cairan etomidate yang digunakan melalui rokok elektrik dan diklaim memberikan efek rileks hingga sensasi "fly". Rio kemudian membeli cartridge tersebut untuk dijual kembali.
Jaksa menyebut transaksi itu berlangsung beberapa kali. Pada Februari 2026, Rio membeli satu cartridge merek THUGS seharga Rp2,7 juta dan menjualnya kembali seharga Rp2,8 juta.
"Di akhir Februari, transaksi serupa kembali dilakukan dengan harga jual Rp3 juta. Sementara pada Maret 2026, Rio kembali membeli cartridge seharga Rp2,7 juta dan menjualnya seharga Rp2,8 juta," ujar Jaksa.
Baca Juga: Kasus TPPO Diungkap Polsek KKP, Belum Ada Tersangka
Kasus ini terbongkar setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan penjualan vape yang mengandung narkotika di KTV Grand Ozon Batam pada 8 April 2026. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui operasi undercover buy.
Dalam operasi itu, seorang anggota polisi yang menggunakan identitas samaran Joni menghubungi Nabilah Aufa Khaira alias Claudia untuk memesan dua cartridge vape.
Setelah menerima pesanan, Nabilah menghubungi Rio. Rio kemudian menemui Andy di Kampung Tengah, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, untuk membeli empat cartridge liquid etomidate senilai Rp10 juta.
Sekitar pukul 22.50 WIB, Rio diduga menyerahkan satu cartridge merek YAKUZA XL dan satu cartridge merek PABLO kepada Nabilah di area parkir basement KTV Grand Ozon. Barang tersebut kemudian dibawa ke salah satu ruang karaoke untuk diserahkan kepada pembeli yang ternyata merupakan anggota polisi yang menyamar.
Tak lama berselang, petugas melakukan penggerebekan. Dua cartridge vape ditemukan di dalam ruang karaoke. Berdasarkan pengakuan Nabilah sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan, barang tersebut diperoleh dari Rio.
Beberapa jam kemudian, tepatnya pada 9 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, polisi menangkap Rio di depan Warung Kopi 3000, Kampung Bule, Sungai Jodoh, Kecamatan Batuampar. (*)
Editor : Yofi Yuhendri