1,3 Ton Ketamin Mulai Dimusnahkan di Batam

Eusebius Sara • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 13:35 WIB
Petugas memusnahkan barang bukti sekitar 1,3 ton ketamin hasil pengungkapan kasus penyelundupan menggunakan kapal MV King Sun di Markas Komando Daerah Angkatan Laut (Kodal) IV Batam, Tanjung Sengkuang, Rabu (12/8/2026). Barang bukti senilai sekitar Rp2,1 triliun tersebut dimusnahkan menggunakan tiga unit incinerator, sementara aparat masih mengembangkan penyidikan untuk membongkar jaringan narkotika internasional di balik kasus tersebut.  Foto: Eusebius Sara / Batam Pos
Petugas memusnahkan barang bukti sekitar 1,3 ton ketamin hasil pengungkapan kasus penyelundupan menggunakan kapal MV King Sun di Markas Komando Daerah Angkatan Laut (Kodal) IV Batam, Tanjung Sengkuang, Rabu (12/8/2026). Barang bukti senilai sekitar Rp2,1 triliun tersebut dimusnahkan menggunakan tiga unit incinerator, sementara aparat masih mengembangkan penyidikan untuk membongkar jaringan narkotika internasional di balik kasus tersebut. Foto: Eusebius Sara / Batam Pos

batampos - Barang bukti sekitar 1,3 ton ketamin hasil pengungkapan kasus penyelundupan menggunakan kapal MV King Sun mulai dimusnahkan di Markas Komando Daerah Angkatan Laut (Kodal) IV Batam, Tanjung Sengkuang, Rabu (12/8/2026). Meski proses pemusnahan telah dimulai, aparat menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan narkotika internasional yang berada di balik penyelundupan tersebut.

Pemusnahan dilakukan menggunakan tiga unit incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan BNN Provinsi Kepulauan Riau. Setiap incinerator memiliki kapasitas maksimal 50 kilogram dalam satu kali pembakaran dengan durasi sekitar 1,5 hingga dua jam.

Dengan tiga mesin yang beroperasi secara bersamaan, proses pemusnahan sekitar 1,3 ton ketamin diperkirakan membutuhkan waktu kurang lebih 20 jam.

Pengungkapan Berawal dari Penyelidikan Berlapis

Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Muhammad Ali, mengatakan keberhasilan mengungkap penyelundupan tersebut merupakan hasil kerja sama lintas instansi melalui penyelidikan yang panjang dan bertahap.

Menurutnya, aparat melakukan serangkaian pemeriksaan ilmiah, digital forensik, interogasi terhadap awak kapal, hingga analisis konstruksi kapal sebelum akhirnya menemukan lokasi penyimpanan ketamin yang disembunyikan.

Baca Juga: 490 Daerah Dapat Kucuran Rp20,5 Triliun, Diprioritaskan untuk Gaji PPPK

"Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi seluruh unsur. Prosesnya dilakukan secara bertahap melalui penyelidikan, pemeriksaan ilmiah, digital forensik, hingga akhirnya ditemukan lokasi penyimpanan ketamin yang disembunyikan di dalam kapal," ujar Muhammad Ali.

Ia menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan berarti penanganan perkara telah selesai. Aparat masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, termasuk aktor intelektual di balik pengiriman ketamin melalui jalur laut.

Delapan Tersangka Masih Diperiksa

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Pol Syahar Diantono, menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berlangsung.

Sejauh ini penyidik telah memeriksa sembilan orang, terdiri atas delapan tersangka yang merupakan awak kapal MV King Sun serta satu saksi ahli pidana.

Selain memproses para tersangka, penyidik juga terus menelusuri keterlibatan jaringan narkotika internasional yang diduga mengendalikan penyelundupan tersebut.

BNN: Selamatkan 6,4 Juta Jiwa

Kepala BNN RI, Komjen Pol Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, mengatakan pihaknya akan terus memberikan dukungan melalui analisis intelijen dan pertukaran data untuk membantu mengungkap jaringan hingga ke pengendalinya.

Menurutnya, penyitaan hampir 1,3 ton ketamin dengan nilai ekonomis sekitar Rp2,1 triliun diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 6,4 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Indonesia Tak Boleh Jadi Jalur Transit Narkoba

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago, menegaskan keberhasilan aparat tidak hanya diukur dari banyaknya barang bukti yang dimusnahkan, tetapi juga dari keberhasilan membongkar jaringan kejahatan lintas negara.

"Indonesia tidak boleh menjadi tempat transit, penyimpanan, maupun pasar bagi jaringan narkotika internasional. Karena itu sinergi seluruh aparat harus terus diperkuat," tegasnya.

Kasus MV King Sun bermula dari operasi gabungan TNI AL, BNN, Polri, BIN, dan Bea Cukai yang menggagalkan penyelundupan 65 karung ketamin seberat sekitar 1,3 ton di perairan Kepulauan Riau.

Hingga kini, aparat memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, baik di dalam negeri maupun jaringan internasional yang mengendalikan penyelundupan narkotika tersebut. (*)

Editor : Putut Ariyo
BNN RI ketamin MV King Sun batam tni al