batampos – Rumah dua lantai milik Suwanda alias Akau di Garden Avenue Residence, Cluster Rosewood, Bengkong, Kota Batam, tampak lengang pada Selasa (18/8/2026). Bangunan berukuran sekitar 7 x 15 meter itu tertutup rapat dengan garis polisi masih terpasang di bagian depan rumah.
Penggeledahan dilakukan tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Aksi tersebut diduga merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan perjudian yang sebelumnya diungkap di kawasan Nagoya, Batam.
Selama proses penggeledahan, sejumlah personel kepolisian berjaga di sekitar lokasi. Kendaraan Identifikasi Forensik (Inafis) juga terlihat terparkir di halaman rumah, sementara pemeriksaan berlangsung hingga malam.
Dari hasil penggeledahan, penyidik membawa sejumlah barang, di antaranya satu unit brankas serta satu unit sepeda motor Yamaha RX King.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Suwanda alias Akau saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri. Namun, hingga Selasa siang belum ada keterangan resmi mengenai status hukum maupun dugaan perannya dalam perkara yang sedang dikembangkan.
Rumah Akau berada di kawasan perumahan dengan sistem keamanan berlapis. Pengunjung harus melewati sejumlah portal dan pos penjagaan sebelum mencapai lokasi. Saat awak media mendatangi kawasan tersebut pada Selasa, petugas keamanan membatasi akses menuju rumah yang telah dipasangi garis polisi.
Seorang warga mengaku terkejut dengan kedatangan aparat pada malam sebelumnya.
"Tadi malam ramai, Bang. Kami panik malam-malam," ujar seorang warga di sekitar lokasi, Selasa (18/8/2026).
Diduga Terkait Pengembangan Kasus Nagoya Game Zone
Penggeledahan rumah Akau diduga berkaitan dengan operasi Bareskrim Polri terhadap tempat perjudian yang disebut sebagai Nagoya Game Zone di kawasan Lubuk Baja, Batam.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (15/8/2026) malam, polisi mengamankan 197 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian.
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Inspektur Jenderal Nunung Syaifuddin, mengatakan operasi tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengintaian selama sekitar tiga bulan.
Dari 197 orang yang diamankan, polisi mengidentifikasi sejumlah peran, yakni seorang pemilik berinisial A, dua manajer, lima kasir, seorang pengawas, 25 penukar chip, dua tenaga pemasaran, 65 bandar, dan 96 pemain.
Dari total pemain yang diamankan, sebanyak 86 orang merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan 10 lainnya warga negara asing (WNA).
"Untuk perjudian ini tidak bisa hanya mengamankan satu orang. Banyak pihak yang terlibat, mulai dari pemain, bandar hingga pemilik," kata Nunung di Mapolresta Barelang.
Dalam operasi tersebut, penyidik juga menyita uang tunai sekitar Rp7,79 miliar, sejumlah mesin permainan, serta tiga unit brankas yang ditemukan di beberapa lokasi, termasuk di area penukaran chip.
Penyidik Masih Dalami Keterlibatan Para Pihak
Bareskrim Polri menyatakan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk pihak yang diduga menjadi pelaku utama dalam jaringan perjudian tersebut.
"Pelaku utama, owner-nya tetap kita cari," ujar Nunung.
Hingga berita ini diterbitkan, Bareskrim Polri belum memberikan penjelasan resmi apakah penggeledahan rumah Suwanda alias Akau memiliki keterkaitan langsung dengan pemilik maupun jaringan yang diungkap dalam penggerebekan Nagoya Game Zone.
Penyidik juga belum merinci barang bukti yang ditemukan selama penggeledahan maupun status hukum Suwanda alias Akau. Proses penyidikan masih terus berlangsung. (*)
Editor : Putut Ariyo