batampos - Pelarian pria berisnisal B, 50, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, akhirnya berakhir di Malaysia.
B ditangkap pada Rabu (19/8) waktu setempat setelah sebelumnya diburu terkait pengusutan jaringan peredaran narkotika di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Batam.
Penangkapan B dikonfirmasi Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru. Saat ini, B masih berada di Malaysia untuk menjalani proses penanganan lebih lanjut.
“Iya, sudah ditangkap,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Kamis (20/8).
B merupakan pria kelahiran Alor, 1 Oktober 1975. Namanya tercantum dalam dokumen DPO Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dengan nomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba.
Baca Juga: Bareskrim Gerebek Sejumlah Lokasi di Batam, Kapolda Kepri Tegaskan Tetap Terkoordinasi
Dalam penyelidikan Bareskrim, B diduga memiliki peran penting dalam jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan sejumlah THM di Batam. Ia diduga berperan sebagai pengelola Planet 1, Planet 2, dan Planet 3.
Tak hanya diduga mengelola tempat hiburan, Basri juga disebut penyidik berkaitan dengan pemasokan berbagai jenis narkotika ke lokasi tersebut. Dugaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan Bareskrim terhadap aktivitas peredaran narkotika di kawasan hiburan malam Batam.
Penangkapan di Malaysia menjadi perkembangan penting dalam perkara tersebut. Sebelumnya, B telah ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang penyidik narkoba Bareskrim Polri.
Pihak KJRI Johor Bahru menyebut akan menyampaikan keterangan resmi mengenai penangkapan tersebut. Perkara B juga disebut sebagai kasus besar yang penanganannya berada di bawah Bareskrim Polri.
Meski telah ditangkap, belum diketahui secara rinci bagaimana proses penangkapan B dilakukan. Bareskrim juga belum menjelaskan kapan yang bersangkutan akan dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani pemeriksaan.
Penyidik masih memiliki sejumlah pekerjaan untuk mengungkap lebih jauh jaringan yang diduga berkaitan dengan B, termasuk menelusuri peran dan hubungan tersangka dengan aktivitas peredaran narkotika di Batam.
Bareskrim Polri menyatakan akan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Status B beserta seluruh dugaan perannya dalam jaringan narkotika tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)
Editor : Yofi Yuhendri