Dugaan Komentar Rasis Dilaporkan, Kapolresta Barelang: Jaga Kondusivitas Batam

Eusebius Sara • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 15:30 WIB
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono. F. Cecep Mulyana/Batam Pos
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono. F. Cecep Mulyana/Batam Pos

 
batampos - Polemik dugaan komentar bernuansa rasial di tengah ramainya kasus penangkapan tersangka narkoba berinisial BL di Batam bergulir ke ranah hukum. Laporan tersebut telah diterima Satreskrim Polresta Barelang.

Ketua I Ikatan Keluarga Maluku (IKM) Kota Batam, Josef De Fretes, melaporkan dugaan komentar pada media sosial yang dinilai mengandung unsur SARA dan berpotensi memicu kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu.

Josef mendatangi Satreskrim Polresta Barelang, Kamis (20/8) sekitar pukul 12.00 WIB. Pengaduan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Permohonan Pengaduan, Laporan, dan Perlindungan Hukum Nomor 561/VIII/2026/Satreskrim.

Materi yang dipersoalkan ditemukan dalam grup Facebook Wajah Batam pada Rabu (19/8) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, akun terlapor memberikan komentar terkait kasus BL yang sedang menjadi perhatian publik.

Pihak pelapor menilai komentar tersebut tidak lagi sebatas menanggapi proses hukum kasus narkoba, tetapi diduga telah menyinggung identitas ras dan etnis tertentu. Karena dinilai berpotensi memunculkan kebencian serta permusuhan, persoalan tersebut kemudian dibawa ke jalur hukum.

Baca Juga: Heboh Kasus Narkoba, Komentar Diduga SARA Dilaporkan ke Polisi

Dalam pengaduannya, Josef juga meminta perlindungan hukum agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi gejolak di tengah masyarakat. Saat membuat pengaduan, Josef didampingi tokoh masyarakat Indonesia Timur, Moody Arnold Timisela, pendiri Rumpun Melanesia Bersatu Kepulauan Riau.

Pengaduan tersebut mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Selain itu, pengadu juga merujuk Pasal 16 jo. Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono membenarkan laporan terkait dugaan komentar rasis tersebut telah diterima kepolisian.

“Sudah masuk laporan dan dalam penyelidikan awal,” kata Anggoro, Jumat (21/8).

Polisi selanjutnya akan mendalami materi yang dilaporkan untuk memastikan konteks, substansi, serta fakta hukum dari konten yang dipersoalkan.

Seiring proses penyelidikan berjalan, Anggoro meminta masyarakat tidak ikut memperkeruh persoalan dengan menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak membuat komentar maupun unggahan yang menyentuh persoalan ras dan golongan karena dapat memicu konflik.

“Jangan menyebarkan informasi yang tidak benar dan menyinggung ras atau golongan yang bisa memicu konflik,” tegasnya.

Anggoro juga mengajak masyarakat menyikapi setiap persoalan secara bijak dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial. Menurutnya, perbedaan pendapat dalam menyikapi kasus hukum tetap harus disampaikan secara bertanggung jawab tanpa menyerang identitas kelompok tertentu.

“Jaga kondusivitas Batam,” pesannya, sembari meminta masyarakat menyerahkan penanganan laporan tersebut kepada kepolisian sesuai mekanisme hukum.

Baca Juga: 17 Motor Diamankan Polsek Sagulung, Warga Kehilangan Diminta Cek

Sementara itu, pelapor berharap proses hukum berjalan profesional sehingga persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik sosial.

Polisi kini memiliki kewenangan untuk melakukan pendalaman terhadap konten, akun yang bersangkutan, serta pihak-pihak yang diduga terkait. Hingga tahap penyelidikan awal, status hukum terhadap konten maupun pihak yang dilaporkan belum dapat disimpulkan dan masih menunggu hasil pemeriksaan serta bukti yang dikumpulkan penyidik. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
SARA rasis kapolresta barelang media sosial kondusifitas