Uang Rp52 Juta Tak Kembali, Kasus Dugaan Penipuan Nenek 64 Tahun Masuk Tahap II

Eusebius Sara • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 19:31 WIB
Kuasa hukum korban, Saferiyusu Hulu atau Ferry Hulu & Partner. F. Eusebius Sara
Kuasa hukum korban, Saferiyusu Hulu atau Ferry Hulu & Partner. F. Eusebius Sara

batampos – Perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpa seorang perempuan berusia 64 tahun memasuki babak baru. Polsek Sagulung menyerahkan tersangka Meta Dame F. Tobing bersama rekannya dan barang bukti tahap II kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Senin (24/8).

Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Batam pada 10 Agustus 2026. Dengan pelimpahan tersebut, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan jaksa untuk diproses sesuai ketentuan hukum hingga dilimpahkan ke pengadilan.

Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Aris Anwar mengatakan, polisi sebelumnya telah memberikan ruang mediasi kepada tersangka dan korban. Namun, upaya tersebut tidak menemukan titik temu sehingga proses hukum dilanjutkan.

“Kami telah memberikan ruang mediasi antara kedua belah pihak, namun tidak menemukan titik terang sehingga kami menyerahkan berkas para tersangka untuk tahap II ke Kejari Batam guna proses hukum lebih lanjut,” kata Aris.

Korban Serahkan Rp52 Juta untuk Membeli Rumah

Kuasa hukum korban, Saferiyusu Hulu atau Ferry Hulu & Partner, meminta aparat penegak hukum segera melakukan penahanan terhadap Meta Dame F. Tobing dan rekannya.

Menurut Ferry, setelah perkara memasuki tahap II, kewenangan penanganan selanjutnya berada di tangan Kejaksaan.

Kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk menahan para tersangka, yakni Meta Dame F dan rekannya,” ujarnya.

Perkara tersebut bermula dari transaksi pembelian rumah di Kompleks Perumahan Citra Laguna I Blok B2 Nomor 22, Tembesi, Sagulung.

Korban berinisial SIIN disebut menyerahkan uang Rp52 juta kepada para tersangka untuk membeli rumah tersebut. Namun, setelah uang diterima, rumah yang disebut telah diperjualbelikan kepada korban justru kembali dijual kepada pihak lain tanpa pemberitahuan.

Uang yang telah diserahkan korban juga disebut tidak dikembalikan. Bahkan, nomor telepon korban kemudian diblokir.

Kondisi tersebut membuat SIIN terpukul. Perempuan yang tinggal di Desa Cate, Kecamatan Bulang, itu disebut hidup dalam keterbatasan dan menempati sebuah gubuk kecil tanpa listrik dan air.

Sangat terzalimi klien kami ini yang merupakan seorang nenek yang tinggal di sebuah gubuk tanpa listrik dan air,” kata Ferry.

Tersangka Ditetapkan Sejak Agustus 2025

Perjalanan perkara tersebut terbilang panjang. Meta Dame F. Tobing dan rekannya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2025.

Namun, berkas perkara baru dinyatakan lengkap pada 10 Agustus 2026 melalui Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana atas nama tersangka Meta Dame F. Tobing Nomor B-5417/L.10.11/Eoh.1/08/2026.

Sebelum pelimpahan tahap II, kedua tersangka juga sempat mengajukan praperadilan terkait penetapan mereka sebagai tersangka. Namun, permohonan tersebut ditolak Pengadilan Negeri Batam.

Kini, korban berharap proses hukum tidak kembali berlarut dan dapat memberikan kepastian serta keadilan.

Ferry mengapresiasi penyelesaian proses penyidikan hingga berkas dinyatakan P21. Ia berharap perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam untuk disidangkan.

Walaupun sedikit agak lama prosesnya, sejak penetapan tersangka pada Agustus 2025 hingga berkas dinyatakan lengkap pada 10 Agustus 2026, kita berharap perkara ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam,” ujarnya.

Ferry menegaskan proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.

Saya kira tidak ada manusia yang kebal hukum,” tegasnya.

Foto: Kuasa hukum korban, Saferiyusu Hulu atau Ferry Hulu & Partner.
Eusebius Sara

Editor : Jamil Qasim
Kasus Dugaan Penipuan Masuk Tahap II