Bareskrim Buru Aktor Intelektual di Balik 800 Kg Ketamine Fuchangxing

Abdul Azis Maulana • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 17:57 WIB
Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso saat memberikan keterangan di Mapolda Kepri. F.istimewa
Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso saat memberikan keterangan di Mapolda Kepri. F.istimewa

 batampos - Pengungkapan 800 kilogram ketamine hydrochloride (HCl) di perairan Kepulauan Riau belum berhenti pada penangkapan awak kapal. Bareskrim Polri kini memburu aktor intelektual yang diduga mengendalikan pengiriman narkotika melalui jalur laut tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, penyidik masih mengolah sejumlah informasi untuk mengurai jaringan di balik kapal MV Fuchangxing. Pengembangan kasus itu dikaitkan dengan perkara sebelumnya, termasuk pengungkapan narkotika dari kapal MV King Sun.

“Untuk mengungkap aktor intelektual dalam peredaran gelap kapal Fuchangxing ini, pada prinsipnya dari penyelidikan yang kami lakukan merupakan pengolahan data-data kasus sebelumnya,” kata Eko, Rabu (2/9).

Menurut dia, hasil pengolahan informasi dari sejumlah perkara menjadi pijakan penyidik untuk menentukan arah pengembangan kasus Fuchangxing. Polisi masih menyusun kesimpulan mengenai keterkaitan para pihak serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Baca Juga: Kapal Fuchangxing Diduga Bawa 800 Kg Ketamine dan 10 ABK

Perkara tersebut memiliki dimensi internasional. Para awak Fuchangxing merupakan warga negara asing dan kapal itu beroperasi di kawasan perairan yang bersinggungan dengan jalur pelayaran internasional.

“Karena itu, pengusutan tidak cukup dilakukan hanya oleh aparat Indonesia,” jelasnya.

Kerja sama dengan aparat penegak hukum negara lain diperlukan untuk bertukar informasi, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan warga negara Indonesia dalam jaringan narkotika lintas negara.

“Kasus ini termasuk jaringan internasional,” ujarnya.

Eko mengatakan, jalur laut di wilayah perbatasan Indonesia memiliki karakteristik yang menyulitkan pengawasan. Kapal asing yang melintas belum tentu menjadikan Indonesia sebagai tujuan akhir. Namun, setiap kapal yang memasuki wilayah hukum Indonesia tetap berada dalam jangkauan penindakan aparat apabila ditemukan pelanggaran.

Penyidik juga tidak bisa serta-merta menyimpulkan tujuan sebuah kapal hanya dari rute pelayarannya. Menurut Eko, pelaku jaringan narkotika dapat mengubah tujuan perjalanan berdasarkan instruksi yang diberikan pada tahap akhir.

“Tidak secara gamblang menentukan tujuannya karena dikendalikan, lalu terputus, menunggu arahan lima menit terakhir ke mana kapal itu akan berlayar dan komunikasi siapa pihak yang ditemui mereka,” katanya.

Kondisi tersebut membuat pengungkapan jaringan narkotika melalui laut tidak hanya mengandalkan pemantauan pergerakan kapal. Aparat membutuhkan informasi intelijen serta pertukaran informasi dengan counterpart di negara lain.

Jejak Fuchangxing bermula dari pengembangan kasus sebelumnya. Aparat gabungan Bareskrim Polri, Polda Kepri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Bea Cukai mendeteksi pergerakan mencurigakan MV Fuchangxing, kapal kargo berbendera Komoro.

Kapal tersebut diduga melakukan kegiatan ship to ship dengan MT Ashley, kapal berbendera Mongolia. Aktivitas itu menjadi salah satu petunjuk yang kemudian ditelusuri aparat. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
Bareskrim Polri Fuchangxing ketamine narkotika polda kepri