Satu Terdakwa Federal II Dieksekusi, Enam Lainnya Tunggu Sikap Hukum

Jamaluddin Lobang • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 15:57 WIB
Terdakwa Kim Dong Gyun, warga negara Korea Selatan, didampingi penerjemah saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (18/8)  saat sidang pembacaan tuntutan. F. Jamaluddin/Batam Pos
Terdakwa Kim Dong Gyun, warga negara Korea Selatan, didampingi penerjemah saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (18/8) saat sidang pembacaan tuntutan. F. Jamaluddin/Batam Pos

 batampos - Kim Dong Gyun, terdakwa kasus ledakan dan kebakaran kapal MV Federal II di galangan PT ASL Shipyard Indonesia, akhirnya menjalani pidana penjara. Setelah putusan satu tahun penjara berkekuatan hukum tetap, Kim dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Barelang pada Selasa (1/9/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam Gustian Juanda Putra mengatakan, eksekusi dilakukan setelah pihaknya menerima dan mempelajari berkas putusan Pengadilan Negeri Batam.

“Untuk Kim Dong Gyun sudah eksekusi hari Selasa tanggal 1 September 2026. Berkas putusan sudah kami terima dan sudah kami pelajari, hari Selasa kemarin sudah eksekusinya,” ujar Gustian, Kamis (3/9).

Eksekusi tersebut mengubah status Kim yang sebelumnya menjalani persidangan sebagai tahanan kota. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Kim dibawa ke Rutan Barelang untuk menjalani hukuman penjara.

“Untuk terdakwa sudah inkrah, dan telah dibawa ke Rutan Barelang untuk menjalani penahanan di sana,” kata Gustian.

Baca Juga: Kasus Ledakan MT Federal II, Tujuh Terdakwa Divonis 1-2 Tahun Penjara

Kim sebelumnya berstatus tahanan kota dengan sejumlah pertimbangan, termasuk kondisi kesehatannya. Status tersebut berubah setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan amar putusan memerintahkan terdakwa menjalani pidana.

Kim merupakan satu-satunya dari tujuh terdakwa perkara Federal II yang langsung menerima putusan majelis hakim.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (27/8), majelis hakim yang diketuai Tiwik menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Kim. Vonis tersebut lebih ringan enam bulan dibanding tuntutan jaksa yang meminta Kim dihukum satu tahun enam bulan penjara.

Enam terdakwa lainnya, yakni Neo Ah Chye, Dranreb Ray, Abdulah bin Ismail, Mijrebel Siregar, Ricardo Parlindungan, dan Basar Samuel, masing-masing dihukum dua tahun penjara. Mereka menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Kejari Batam masih menunggu sikap hukum keenam terdakwa. Jika mereka mengajukan banding, jaksa juga akan mempertimbangkan langkah hukum yang sama.

“Yang lainnya hari ini kita menunggu pertimbangan dari para pengacaranya seperti apa, jika mereka banding kita juga banding,” ujar Gustian.

Perkara ini bermula dari ledakan dan kebakaran MV Federal II di galangan PT ASL Shipyard Indonesia, Tanjunguncang, Batam, pada 15 Oktober 2025. Peristiwa sekitar pukul 04.30 WIB itu terjadi ketika kapal menjalani pekerjaan perbaikan.

Sebanyak 14 pekerja subkontraktor tewas dalam kejadian tersebut. Sembilan pekerja mengalami luka berat dan tujuh lainnya luka ringan.

Dalam persidangan, jaksa menguraikan sejumlah persoalan keselamatan kerja dalam pekerjaan di kapal, termasuk aktivitas berisiko seperti tank cleaning, pekerjaan panas atau hot work, pekerjaan di ruang terbatas, dan pekerjaan di ketinggian.

Untuk Kim, jaksa mengaitkan kelalaian terdakwa dengan penunjukan pekerjaan tank cleaning serta tidak dilakukannya evaluasi dan seleksi terhadap kemampuan khusus subkontraktor yang menangani pekerjaan berisiko tinggi. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
Terdakwa PT ASL Shipyard ledakan kapal mt federal II pn batam