JPU Tetap Tuntut Mati, Putusan Kasus Dwi Putri Dibacakan Besok

Jamaluddin Lobang • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 16:53 WIB
Empat Terdakwa saat menjalani persidangan dalam perkara kematian Dwi Putri Aprilian Dini, Senin (31/8) F. Jamaluddin/Batam Pos
Empat Terdakwa saat menjalani persidangan dalam perkara kematian Dwi Putri Aprilian Dini, Senin (31/8) F. Jamaluddin/Batam Pos

 
batampos - Tidak ada perubahan sikap dalam perkara pembunuhan Dwi Putri Apriliandini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap meminta empat terdakwa dihukum mati, sementara penasihat hukum masing-masing terdakwa juga tetap mempertahankan pembelaan sebelumnya.

Sikap tersebut terungkap dalam sidang tanggapan atas nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (10/9). JPU Muhammad Arfian membacakan tanggapan terhadap pleidoi para terdakwa sebelum menegaskan kembali tuntutan pidana mati.

“Jaksa tetap pada tuntutan, Yang Mulia,” ujar Arfian di hadapan majelis hakim.

Keempat terdakwa yakni Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tama. Setelah JPU menyampaikan sikapnya, majelis memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum masing-masing.

Tim hukum Wilson menyatakan tetap pada pembelaan sebelumnya. Sikap serupa disampaikan penasihat hukum Salmiati dan Putri Eangelina. Penasihat hukum Anik juga menyatakan tetap mempertahankan pleidoi yang telah dibacakan sehari sebelumnya.

Baca Juga: Dituntut Mati, Wilson Bantah Rancang Pembunuhan Dwi Putri

Dengan demikian, posisi kedua pihak tetap berseberangan. JPU bertahan pada tuntutan maksimal berupa pidana mati, sedangkan para terdakwa melalui penasihat hukumnya meminta majelis hakim mempertimbangkan argumentasi pembelaan.

Setelah tidak ada tanggapan lanjutan, majelis hakim menyatakan pemeriksaan perkara ditutup dan akan melakukan musyawarah sebelum menjatuhkan putusan.

“Ini pemeriksaan akan ditutup, maka kami akan melakukan musyawarah,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri.

Namun, putusan belum dibacakan pada Kamis. Majelis mempertimbangkan salah satu hakim anggota yang masih mengikuti pendidikan dan pelatihan di luar Batam. Sidang lanjutan dijadwalkan Jumat (11/9) pukul 09.00 WIB.

“Besok pagi akan dilakukan sidang lanjutan. Kami meminta kepada JPU dan PH untuk datang tepat waktu, jam 9 pagi,” ujarnya.

Sebelumnya, JPU menilai Wilson, Anik, Salmiati, dan Putri terbukti turut serta melakukan pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu terhadap Dwi Putri. Keempatnya dituntut pidana mati berdasarkan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Jaksa juga menilai perbuatan para terdakwa tergolong sadis dan tidak menemukan keadaan yang dapat meringankan hukuman.

Perkara tersebut bermula ketika Dwi Putri, perempuan asal Lampung, datang ke Batam setelah mendapat tawaran pekerjaan sebagai calon lady companion (LC) dari MK Management. Dalam persidangan terungkap korban mengalami kekerasan berulang selama 25-27 November 2025 di Mess MK Management, Perumahan Jodoh Permai, Kecamatan Batuampar.

Baca Juga: Keluarga Dwi Putri Sambut Tuntutan Mati, Berharap Hakim Beri Hukuman Serupa

Salah satu fakta persidangan adalah pengakuan Wilson yang menyemprotkan air ke hidung korban selama sekitar dua jam. Ahli forensik kemudian menemukan air dan ganggang di paru-paru korban yang disebut menyebabkan gangguan oksigen fatal hingga berujung pada kematian.

Dalam pleidoinya, Wilson menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf kepada keluarga korban. Penasihat hukumnya juga menyatakan keluarga Wilson bersedia membantu biaya hidup dan pendidikan anak Dwi Putri.

Menjelang persidangan ditutup, Muhammad Eri mengingatkan para pihak bahwa putusan PN Batam bukan akhir dari proses hukum. Jika ada pihak yang tidak menerima putusan, upaya hukum masih terbuka.

“Ini merupakan rangkaian perkara. Pengadilan di PN Batam bukan akhir segalanya. Masih ada langkah hukum selanjutnya,” katanya.

Ia juga meminta seluruh pihak menjaga ketertiban selama proses persidangan berlangsung. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
Dwi Putri Apriliandini pembunuhan pledoi pn batam tuntutan mati