batampos– Kedatangan Dwi Putri Apriliandini, 25, ke Batam pada November 2025 untuk mencari pekerjaan justru berakhir tragis. Perempuan asal Lampung itu tewas setelah diduga mengalami kekerasan secara berulang di sebuah rumah yang dijadikan mess agensi lady companion (LC) di kawasan Jodoh Permai, Batuampar.
Kasus tersebut kemudian menjadi salah satu perkara pembunuhan yang menyita perhatian publik. Empat orang ditetapkan sebagai terdakwa, yakni Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tama.
Keempatnya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam. Namun, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta seluruh terdakwa dihukum mati.
Berawal dari Tawaran Kerja
Perkara ini bermula ketika Dwi datang ke Batam setelah mendapatkan informasi pekerjaan sebagai calon LC di bawah MK Management. Ia kemudian mendatangi mess di Perumahan Jodoh Permai Blok D Nomor 28, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batuampar.
Dalam dakwaan jaksa, setelah mengikuti proses wawancara, Dwi berada di mess tersebut dan kemudian mengikuti sebuah kegiatan yang oleh para penghuni disebut sebagai ritual.
Situasi kemudian berubah. Berdasarkan uraian jaksa dalam persidangan, korban tidak diperbolehkan meninggalkan lokasi dan diduga dipaksa membuat pernyataan tertulis.
Persoalan berkembang menjadi kekerasan fisik dan psikis yang berlangsung berulang. Jaksa menyebut rangkaian kekerasan tersebut terjadi sekitar 25 hingga 27 November 2025.
Video Rekayasa Picu Emosi
Salah satu fakta yang terungkap dalam penyidikan adalah adanya video rekayasa. Video tersebut seolah-olah memperlihatkan Dwi melakukan kekerasan terhadap Anik.
Video itu kemudian diperlihatkan kepada Wilson. Polisi menyebut Wilson terpancing emosi karena tidak mengetahui bahwa video tersebut telah direkayasa.
Peristiwa tersebut kemudian menjadi salah satu pemicu terjadinya penganiayaan terhadap Dwi.
Kekerasan terhadap korban diduga berlangsung berulang. Dalam proses penyidikan terungkap korban dipukul, ditendang, dibenturkan ke dinding, diborgol, serta mulutnya dilakban.
Kekerasan juga dilakukan menggunakan sejumlah benda yang berada di sekitar lokasi. Salah satu tindakan yang menjadi perhatian dalam persidangan adalah penyiraman air menggunakan selang ke arah wajah dan hidung korban.
Peran tiga terdakwa lainnya juga terungkap dalam proses hukum. Mereka diduga tidak hanya berada di lokasi, tetapi turut membantu dalam rangkaian peristiwa tersebut, termasuk mengawasi korban, menyediakan lakban, serta membantu mengikat dan memborgol korban.
Penyidik kemudian menilai perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama dan memiliki unsur pembunuhan berencana.
Dwi Dilarikan ke Rumah Sakit
Kondisi Dwi akhirnya semakin memburuk. Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Santa Elisabeth Sei Lekop, Sagulung.
Dalam persidangan, tenaga medis mengungkapkan bahwa saat tiba di instalasi gawat darurat (IGD), korban sudah tidak memiliki denyut nadi maupun napas.
Dokter juga menemukan sejumlah tanda kekerasan, antara lain lebam kebiruan, benjolan di kepala, luka pada tangan, serta darah dan cairan yang keluar dari hidung.
Rekonstruksi 97 Adegan
Polisi kemudian bergerak mengungkap kematian tersebut. Empat orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk menguji keterangan para tersangka dan saksi, penyidik menggelar rekonstruksi di lokasi kejadian pada Januari 2026. Dalam rekonstruksi tersebut diperagakan 97 adegan, mulai dari rangkaian awal hingga kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Dari 97 adegan tersebut, bagian paling krusial berada pada adegan 39 hingga 93. Pada rangkaian itu diperagakan berbagai bentuk kekerasan, termasuk pemukulan, penendangan, hingga tindakan menggunakan air yang diarahkan ke hidung korban.
Rekonstruksi tersebut menjadi bagian penting untuk memperjelas peran masing-masing terdakwa sekaligus menguji kesesuaian keterangan dengan hasil penyidikan.
Didakwa Pembunuhan Berencana
Perkara kemudian bergulir ke PN Batam. Dalam persidangan, jaksa mendakwa keempat terdakwa melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama.
Dakwaan primair menggunakan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Fakta mengenai kekerasan berulang, video rekayasa, peran masing-masing terdakwa, serta kondisi korban ketika tiba di rumah sakit menjadi bagian dari rangkaian pembuktian di persidangan.
Persidangan juga menghadirkan tenaga medis yang menangani korban. Kesaksian dokter dan perawat memperkuat gambaran mengenai kondisi Dwi ketika tiba di rumah sakit.
Korban disebut sudah dalam keadaan tidak bernyawa dengan sejumlah luka dan tanda kekerasan pada tubuh. Keterangan medis tersebut menjadi salah satu bagian penting yang diperiksa majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.
Dituntut Hukuman Mati
Setelah rangkaian persidangan selesai, JPU menuntut hukuman mati terhadap keempat terdakwa pada 7 September 2026.
Jaksa menilai seluruh terdakwa terbukti turut serta melakukan pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu. Jaksa juga menilai perbuatan para terdakwa sangat keji serta tidak menemukan alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat meringankan pertanggungjawaban pidana mereka.
Namun, tuntutan mati tersebut tidak seluruhnya dikabulkan majelis hakim.
Divonis Seumur Hidup hingga 18 Tahun
Pada Jumat, 11 September 2026, PN Batam membacakan putusan terhadap keempat terdakwa.
Wilson Lukman alias Koko dan Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Sementara itu, Salmiati alias Papi Charles divonis 20 tahun penjara dan Putri Eangelina alias Papi Tama divonis 18 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang meminta seluruh terdakwa dihukum mati.
Seusai pembacaan putusan, Papi Charles dan Papi Tama menangis dan bersujud. Sementara Wilson tampak tertunduk setelah mendengar vonis penjara seumur hidup.
JPU Ajukan Banding
Perkara tersebut belum berakhir. JPU menyatakan banding atas putusan PN Batam. Anik juga menyatakan banding, sedangkan terdakwa lainnya menyatakan pikir-pikir.
Dengan adanya upaya hukum tersebut, putusan PN Batam belum berkekuatan hukum tetap dan perkara masih akan diuji di tingkat Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.
Keluarga Dwi Putri sendiri menyatakan belum puas dengan vonis yang dijatuhkan. Sebelumnya, keluarga berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman mati sebagaimana tuntutan jaksa.
Dengan banding yang diajukan JPU, keluarga masih berharap hukuman terhadap para terdakwa dapat berubah pada tingkat peradilan berikutnya.
Kasus Dwi Putri akhirnya meninggalkan perjalanan panjang. Dari seorang perempuan yang datang ke Batam dengan harapan mendapatkan pekerjaan, kemudian berada di sebuah mess dan mengalami rangkaian kekerasan, hingga kematiannya membawa empat orang ke kursi pesakitan.
Rekonstruksi 97 adegan, kesaksian tenaga medis, fakta persidangan, tuntutan mati hingga vonis penjara seumur hidup dan belasan hingga puluhan tahun menjadi rangkaian perjalanan hukum perkara tersebut.
Namun, perjalanan itu belum benar-benar selesai. Setelah JPU mengajukan banding, nasib hukuman keempat terdakwa kini akan ditentukan melalui proses hukum di tingkat berikutnya. (*)
Editor : Jamil Qasim