batampos - Seorang wanita warga negara (WN) Singapura ditangkap setelah kedapatan membawa 46 cartridge etomidate ke Batam. Barang tersebut disembunyikan di bagian selangkangan, tepatnya di dalam celana dalam, untuk mengelabui petugas.
Aksi penyelundupan itu terungkap setelah petugas Bea dan Cukai Batam mencurigai gerak-gerik pelaku saat tiba di Pelabuhan Harbour Bay, Batam.
Kasus tersebut menjadi salah satu perkara menonjol yang diungkap dalam konferensi pers Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang di Mapolresta Barelang, Kamis (17/9). Dari tangan WN Singapura tersebut, petugas mengamankan 46 cartridge etomidate yang diduga hendak dibawa masuk ke wilayah Batam.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Lucky Gelagap, mengatakan pengungkapan bermula ketika petugas mencurigai gerak-gerik perempuan tersebut saat tiba di pelabuhan.
Kecurigaan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap barang bawaan dan tubuh pelaku. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan cartridge etomidate yang disembunyikan di bagian selangkangan.
Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Arsyad Riyandi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari hasil kerja jajarannya selama sebulan terakhir. Dalam periode tersebut, Satresnarkoba Polresta Barelang menangani sedikitnya 14 laporan polisi (LP), termasuk sejumlah perkara limpahan dari Bea dan Cukai Batam.
“Dari 14 laporan polisi ini, kami mengamankan 15 tersangka, yang terdiri dari 11 laki-laki dan empat perempuan,” ujar Arsyad dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang.
Baca Juga: Polresta Barelang Perkuat Preventif, Dari Jalan Raya hingga Sekolah
Selain mengungkap penyelundupan etomidate oleh WN Singapura, polisi juga mengamankan berbagai jenis narkotika lainnya. Barang bukti yang dikumpulkan meliputi etomidate, sabu-sabu, ganja, serta ekstasi. Etomidate masih mendominasi temuan dalam sejumlah perkara yang ditangani aparat.
Dalam konferensi pers tersebut, polisi juga memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah perkara. Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya 148 butir ekstasi, 144 cartridge etomidate, ganja, serta sejumlah narkotika lainnya.
Total nilai ekonomis barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp540 juta.
Pemusnahan dilakukan di depan Mapolresta Barelang menggunakan mesin insinerator. Kegiatan tersebut disaksikan perwakilan Bea dan Cukai, kejaksaan, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta sejumlah instansi terkait sebagai bagian dari proses penanganan barang bukti sesuai ketentuan hukum.
Arsyad menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran narkotika di Batam. Aparat juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait, terutama dalam mengawasi jalur masuk narkotika melalui pelabuhan internasional.
Kasus WN Singapura yang menyembunyikan etomidate di selangkangan menjadi salah satu perhatian dalam pengawasan tersebut, mengingat modus penyelundupan yang dilakukan untuk mengelabui petugas. (*)
Editor : Yofi Yuhendri