batampos - Kasus dugaan malpraktik yang menewaskan Dewi Sartika Sitinjak setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Awal Bros (RSAB) Botania Batam masih bergulir di Satreskrim Polresta Barelang. Hingga Jumat (18/9), penyidik telah memeriksa 18 saksi untuk mengurai rangkaian penanganan medis yang dijalani almarhumah.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo mengatakan, pemeriksaan tidak hanya menyasar pihak keluarga, tetapi juga seluruh tenaga medis RSAB Botania yang terlibat langsung dalam penanganan Dewi.
Keterangan para tenaga medis menjadi bagian penting dalam penyelidikan untuk mengetahui rangkaian tindakan medis sejak operasi hingga perawatan pascaoperasi.
“Untuk semua tim medis dari Rumah Sakit Awal Bros Botania sudah kita periksa yang ikut menangani korban saat kejadian,” kata Agung, Jumat (18/9).
Menurut Agung, dari 18 saksi yang telah dimintai keterangan, sebagian berasal dari pihak rumah sakit dan keluarga Dewi. Penyidik masih mencocokkan keterangan para saksi dengan bukti lainnya guna mengetahui secara utuh peristiwa yang menjadi dasar laporan keluarga.
“Kita sudah periksa saksi untuk keterangan sebanyak 18 saksi. Saat perkara masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka,” ujarnya.
Baca Juga: Kasus Kematian Natanael, Tiga Anggota Polda Kepri Banding Sanksi PTDH
Penyidik juga masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lain yang dinilai mengetahui rangkaian kejadian. Setelah seluruh keterangan terkumpul, polisi akan mendalami hubungan antara tindakan medis yang diberikan dengan kondisi Dewi hingga akhirnya meninggal dunia.
“Semua saksi dari rumah sakit sudah kita periksa, dan kita jadwalkan untuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya,” kata Agung.
Selain keterangan saksi, polisi mendalami jenis obat, dosis, tindakan medis, hingga standar operasional prosedur (SOP) yang diterapkan selama Dewi menjalani perawatan. Seluruh keterangan tersebut nantinya akan dikaitkan dengan pendapat ahli untuk mengetahui apakah tindakan medis yang dilakukan telah sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku.
Agung menegaskan, penyidik membutuhkan waktu karena perkara tersebut berkaitan erat dengan tindakan dan prosedur medis.
“Saya menegaskan ini perkara lex specialis. Kami mohon waktu dan kami sangat objektif dalam penanganan perkara ini. Perkara ini masih tetap terus intensif,” tegasnya.
Hingga kini, polisi belum menetapkan tersangka. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan pendapat ahli sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. (*)
Editor : Yofi Yuhendri