10.918 PMI Non-Prosedural Terdeteksi di Kepri, Batam Terbanyak

Jamaluddin Lobang • Dipublikasikan Sabtu, 19 September 2026 | 06:41 WIB
Kawasan Pelabuhan Internasional Batam Center, Jumat (18/9). Pelabuhan ini pintu keberangkatan PMI nonprosedural terbesar. Foto: Jamaluddin Lobang/Batam pos
Kawasan Pelabuhan Internasional Batam Center, Jumat (18/9). Pelabuhan ini pintu keberangkatan PMI nonprosedural terbesar. Foto: Jamaluddin Lobang/Batam pos

batampos - Kepulauan Riau masih menghadapi persoalan keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural. Data Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau mencatat 10.918 orang terdata dalam keberangkatan PMI non-prosedural sepanjang 2024 hingga 2026.

Batam menjadi salah satu pintu keberangkatan yang mencatat jumlah tertinggi. Pelabuhan Internasional Batam tercatat sebagai embarkasi dengan 4.279 PMI non-prosedural.

Jumlah tersebut terdiri atas 1.014 orang pada 2024, meningkat menjadi 1.932 orang pada 2025, kemudian tercatat 1.333 orang pada 2026.

Selain Batam, sejumlah pelabuhan lain juga tercatat menjadi pintu keberangkatan PMI non-prosedural. Pelabuhan Internasional Dumai mencapai 1.250 orang, sedangkan Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Asahan tercatat 567 orang.

Kepala BP3MI Kepulauan Riau Kombes Pol Imam Riyadi mengatakan, karakteristik wilayah perbatasan membuat jalur laut masih menjadi salah satu pola keberangkatan PMI non-prosedural yang ditemukan di Kepri.

“Jalur ilegal laut Kepulauan Riau-Batam tercatat sebanyak 685 orang sepanjang 2024 sampai 2026,” kata Imam kepada Batam Pos, Jumat (18/9).

BP3MI juga mencatat sejumlah jalur ilegal laut lainnya. Rinciannya, Riau-Tanjung Balai Asahan sebanyak 283 orang, Riau-Dumai 141 orang, Kepulauan Riau-Tanjung Balai Karimun 84 orang, serta Kepulauan Riau-Tanjungpinang 81 orang.

Jika seluruh jalur tersebut digabungkan, BP3MI mengidentifikasi 1.644 PMI dalam keberangkatan melalui jalur ilegal laut sepanjang 2024 hingga 2026.

3.638 PMI Terkendala Sepanjang 2026

Persoalan keberangkatan non-prosedural juga beriringan dengan meningkatnya jumlah PMI yang membutuhkan penanganan.

BP3MI Kepri mencatat 3.638 PMI terkendala sepanjang 2026. Kasus terbanyak berupa deportasi yang mencapai 2.665 orang.

Selain deportasi, terdapat 826 orang yang dicegah keberangkatannya, 79 orang menjalani proses repatriasi, 33 orang masuk kategori rentan dan sakit, 32 orang diamankan, serta tiga orang dipulangkan dalam kondisi meninggal dunia.

“Jumlah penanganan kasus Pekerja Migran Indonesia terkendala di BP3MI Kepulauan Riau tahun 2026 sebanyak 3.638 orang,” ujar Imam.

Penanganan PMI non-prosedural melibatkan sejumlah instansi. BP3MI mencatat terdapat 3.115 kasus pencegahan dan pengamanan PMI non-prosedural sepanjang 2024 hingga 2026.

Polri menangani 2.028 kasus. Sementara KP2MI melalui sejumlah helpdesk di pelabuhan internasional menangani 903 kasus.

Selanjutnya, TNI menangani 141 kasus, Imigrasi 19 kasus, Kementerian Kelautan dan Perikanan 11 kasus, Bea Cukai delapan kasus, Kementerian Luar Negeri empat kasus, serta pemerintah daerah satu kasus.

Penempatan PMI Resmi di Kepri Naik 223 Persen

Di tengah masih ditemukannya keberangkatan non-prosedural, penempatan PMI melalui jalur resmi justru menunjukkan peningkatan.

Data BP3MI periode Januari hingga 12 Agustus 2026 mencatat 3.095 PMI mendapatkan layanan penempatan di Kepulauan Riau. Jumlah itu meningkat 223 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang tercatat sebanyak 958 orang.

Singapura menjadi negara tujuan penempatan PMI terbanyak dengan 1.432 orang. Malaysia berada di posisi berikutnya dengan 887 orang.

Dari sisi pekerjaan, jenis pekerjaan yang banyak ditempati PMI antara lain able seaman dan welder.

Menurut Imam, peningkatan penempatan melalui jalur resmi dan masih ditemukannya PMI non-prosedural menunjukkan adanya dua kondisi yang berjalan bersamaan di wilayah perbatasan.

“Diperlukan pengaturan khusus dalam penempatan PMI di wilayah perbatasan yang mampu mengakomodasi karakteristik mobilitas masyarakat yang telah berlangsung secara turun-temurun, dengan tetap memperhatikan prinsip penempatan dan pelindungan PMI,” kata Imam.

Kedekatan Karimun dengan Malaysia Jadi Tantangan

Persoalan PMI non-prosedural juga terlihat di Kabupaten Karimun. Bagi sebagian masyarakat di daerah tersebut, bekerja di Malaysia merupakan aktivitas yang telah berlangsung secara turun-temurun.

Sebagian pekerja memiliki hubungan lama dengan pemberi kerja di Malaysia. Bahkan, dalam sejumlah kasus, majikan yang mempekerjakan mereka merupakan orang yang sebelumnya juga mempekerjakan anggota keluarga mereka.

Hubungan yang terbentuk dalam waktu lama tersebut membuat pekerja dan pemberi kerja memiliki tingkat kepercayaan yang tinggi.

“Masyarakat di wilayah perbatasan, khususnya Kabupaten Karimun, telah lama bekerja di Malaysia secara turun-temurun dengan pemberi kerja yang sama. Dari situ terbangun tingkat kepercayaan yang tinggi dari pihak majikan,” kata Imam.

Namun, hubungan tersebut tidak selalu disertai kelengkapan dokumen kerja.

BP3MI menemukan sebagian pekerja masih menggunakan paspor kunjungan atau visa turis untuk bekerja di Malaysia tanpa memiliki izin kerja atau permit yang sah.

“Sebagian pekerja migran Indonesia masih bekerja secara non-prosedural, yaitu hanya menggunakan paspor kunjungan tanpa dilengkapi dokumen izin kerja (permit) yang sah,” ujarnya.

Data BP3MI Kepri menunjukkan persoalan tersebut masih ditemukan di Karimun. Pada triwulan I 2026, terdapat 988 PMI non-prosedural di Kabupaten Karimun.

Jumlah terbesar berada di Kecamatan Kundur Barat sebanyak 291 orang dan Kecamatan Belat sebanyak 264 orang.

Pada triwulan II 2026, jumlah tersebut tercatat 819 orang. Kecamatan Belat menjadi wilayah dengan jumlah terbanyak, yakni 197 orang, disusul Kundur Barat sebanyak 188 orang.

Paspor Kunjungan Bukan Izin untuk Bekerja

Penggunaan paspor kunjungan menjadi salah satu persoalan utama dalam penempatan PMI di wilayah perbatasan.

Menurut Imam, paspor kunjungan tidak dapat digunakan sebagai dokumen izin bekerja. Dalam bahan paparan BP3MI disebutkan, masa tinggal bebas visa kunjungan bagi WNI di Malaysia umumnya hanya sampai 30 hari dan tidak dapat digunakan untuk bekerja secara legal.

Selain persoalan dokumen, proses pengurusan izin kerja juga menghadapi kendala administratif.

Salah satunya berkaitan dengan persepsi bahwa paspor harus dinonaktifkan selama proses pengajuan permit. Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan kebingungan bagi PMI karena berkaitan dengan penggunaan paspor sebagai dokumen perjalanan.

“Kondisi ini menimbulkan kebingungan dan hambatan bagi PMI karena berdampak pada keterbatasan penggunaan paspor sebagai dokumen perjalanan yang sah,” kata Imam.

Persoalan juga muncul dari sisi pemberi kerja di Malaysia. BP3MI menyebut sebagian majikan enggan mengurus izin kerja PMI melalui jalur resmi karena pengalaman atau kekhawatiran terhadap praktik penipuan oleh oknum agen, termasuk penerbitan permit palsu.

“Pemberi kerja di Malaysia cenderung enggan mengurus izin kerja bagi PMI melalui jalur resmi karena adanya pengalaman atau kekhawatiran terhadap praktik penipuan oleh oknum agen, seperti penerbitan permit palsu,” ujarnya.

Kepri Usulkan Skema Khusus Pekerja Perbatasan

Kondisi geografis Karimun membuat mobilitas masyarakat menuju Malaysia relatif mudah. Kabupaten tersebut merupakan salah satu kawasan terluar di Kepri yang memiliki jalur short sea crossing menuju Johor.

Kedekatan geografis dan hubungan sosial-budaya yang telah berlangsung lama menjadi salah satu faktor yang membuat mobilitas lintas batas terus terjadi.

Namun, kondisi tersebut juga membuka celah keberangkatan PMI tanpa prosedur resmi.

BP3MI mencatat adanya dugaan praktik oknum dari luar daerah yang menggunakan domisili Karimun sebagai basis pemberangkatan PMI.

“Praktik ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan administrasi kependudukan, melemahkan pengawasan, serta meningkatkan risiko terhadap pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” kata Imam.

Persoalan tersebut kemudian dibahas dalam forum Persidangan Sosial Ekonomi Malaysia-Indonesia (SOSEK MALINDO) 2026.

Kepri mengusulkan skema Special Border Treatment (SBT) bagi pekerja passing asal Karimun dan Meranti berupa visa kerja jangka pendek sebagai proyek percontohan.

Usulan serupa juga disampaikan untuk pekerja passing asal Serasan, Natuna.

Dalam pembahasan lanjutan, delegasi Johor Bahru merespons usulan tersebut. Pertemuan khusus akan membahas kerja sama penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta penempatan PMI secara prosedural.

Pemerintah daerah Karimun dan Meranti, KJRI Johor Bahru, serta Construction Industry Development Board (CIDB) Malaysia juga akan dilibatkan dalam pembahasan tersebut.

Menurut BP3MI Kepri, persoalan pekerja migran di wilayah perbatasan tidak cukup ditangani melalui penindakan. Diperlukan kebijakan yang mempertimbangkan karakteristik mobilitas masyarakat perbatasan sekaligus memastikan aspek penempatan dan pelindungan PMI tetap terpenuhi.

BP3MI merekomendasikan penguatan koordinasi lintas instansi, pendalaman dan perumusan skema SBT, pemetaan serta verifikasi PMI passing, serta penguatan upaya pencegahan dan pelindungan PMI. (*)

 

Editor : Putut Ariyo
BP3MI Kepri pekerja migran Indonesia batam pmi karimun