Ungkap Akar Bentrokan Setokok, Polisi Periksa Pemilik Lahan

Abdul Azis Maulana • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 19:39 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Procilia Ohei dan Kasubdit 3 memberikan keterangan terkait konflik dua kelompok di setokok saat rilis di Mapolda Kepri, Senin (21/9). F Cecep Mulyana/Batam Pos
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Procilia Ohei dan Kasubdit 3 memberikan keterangan terkait konflik dua kelompok di setokok saat rilis di Mapolda Kepri, Senin (21/9). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos - Polda Kepulauan Riau memanggil pihak perusahaan atau pemilik lahan untuk dimintai keterangan terkait bentrokan dua kelompok masyarakat di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Batam, Senin (14/9) lalu.

Bentrokan di kawasan dekat Jembatan III Barelang tersebut menewaskan dua orang dan melukai tujuh lainnya. Hingga kini, polisi masih menelusuri rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi kericuhan tersebut.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, surat pemanggilan terhadap pihak pemilik lahan telah dilayangkan penyidik dan prosesnya masih berlangsung.

“Pemilik lahan saat ini dalam proses pemanggilan untuk permintaan keterangan. Kami telah mengirimkan surat pemanggilan,” kata Nona, Selasa (22/9).

Menurut Nona, keterangan dari pihak perusahaan diperlukan untuk mengurai persoalan yang melatarbelakangi bentrokan. Polisi juga menelusuri persoalan kepemilikan atau penguasaan lahan serta rangkaian kejadian sebelum keributan pecah.

Penyidikan sementara menunjukkan persoalan bermula dari aktivitas pembangunan pagar seng di area lahan. Pagar tersebut dibangun perusahaan sebagai pembatas kawasan.

Baca Juga: Warga Nongsa Keluhkan Air Bersih, Polisi Koordinasi dengan ABH

Di sekitar lokasi, terdapat kelompok masyarakat yang melakukan penjagaan lahan. Pada saat yang sama, kelompok masyarakat lain mengklaim sebagian lahan masih berkaitan dengan persoalan penyelesaian ganti rugi.

“Perselisihan tersebut kemudian memanas setelah pagar seng yang telah dibangun dibongkar,” ujarnya.

Pembongkaran pagar memicu keributan di antara orang-orang yang berada di lokasi. Bentrokan kemudian terjadi dan mengakibatkan korban jiwa serta korban luka.

Polda Kepri tidak hanya menyelidiki kekerasan yang terjadi saat bentrokan. Polisi juga menelusuri peristiwa yang mendahului kericuhan untuk mengetahui akar persoalan serta peran masing-masing pihak.

Penanganan perkara tersebut kini berjalan melalui dua laporan polisi dari kelompok yang berhadapan.

Laporan dari kelompok pertama ditangani Polresta Barelang. Dalam perkara itu, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk Ketua Lang Laut.

Sementara itu, laporan dari kelompok kedua ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri melalui unit Jatanras. Dalam perkara tersebut, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan dua perkara yang berjalan secara terpisah, penyidik masih mendalami rangkaian konflik di Setokok, termasuk persoalan lahan yang mendahului bentrokan.

Sementara proses hukum berlangsung, sejumlah korban masih menjalani perawatan di rumah sakit. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
Jembatan III Barelang Setokok Bentrokan Setokok sengketa lahan polda kepri