batampos - Tawaran kerja dengan iming-iming penghasilan tinggi yang beredar melalui media sosial maupun jaringan pertemanan perlu diwaspadai. Proses perekrutan yang terlalu cepat tanpa informasi jelas mengenai perusahaan dan pekerjaan dapat membuka risiko eksploitasi.
Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPM) Keuskupan Pangkalpinang, Romo Krisantus Pascalis Saturnus atau Romo Pascal, mengingatkan masyarakat Batam dan Kepulauan Riau agar tidak hanya tergiur besarnya penghasilan.
Menurutnya, calon pekerja perlu memastikan pihak yang menawarkan pekerjaan, perusahaan perekrut, lokasi dan jenis pekerjaan, hingga kontrak yang akan ditandatangani.
“Jangan mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan yang menjanjikan penghasilan besar, tetapi prosesnya terlalu mudah dan informasinya tidak jelas,” ujar Romo Pascal.
Baca Juga: Penempatan Pekerja Migran Indonesia Kepri Capai 2.948 Orang, Naik 208 Persen
Ia mengatakan perkembangan teknologi membuat pola perekrutan semakin beragam. Kewaspadaan, kata dia, tidak hanya diperlukan bagi masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri, tetapi juga mereka yang mendapat tawaran pekerjaan di dalam negeri.
Tekanan ekonomi, keterbatasan lapangan pekerjaan, akses pendidikan, serta minimnya informasi mengenai risiko perekrutan dapat meningkatkan kerentanan seseorang menjadi korban.
Romo Pascal juga mengingatkan masyarakat mengenali tanda-tanda eksploitasi setelah seseorang mulai bekerja. Di antaranya pembatasan kebebasan bergerak, penguasaan akses komunikasi, jam kerja berlebihan, hingga hak pekerja yang tidak terpenuhi.
Namun, ia menegaskan kondisi tersebut tidak serta-merta dapat disebut sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap membutuhkan pemeriksaan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum oleh pihak berwenang.
“TPPO ini persoalan yang kompleks. Karena itu, masyarakat perlu memahami tanda-tandanya dan tidak menutup mata ketika melihat adanya dugaan eksploitasi,” katanya.
Menurutnya, pencegahan harus dilakukan sejak tahap perekrutan. Edukasi mengenai pekerjaan yang aman perlu diberikan secara berkelanjutan, mulai dari keluarga, sekolah hingga lingkungan masyarakat.
Baca Juga: 10.918 PMI Non-Prosedural Terdeteksi di Kepri, Batam Terbanyak
Masyarakat juga perlu mengetahui jalur pelaporan apabila menemukan dugaan perdagangan orang. Penanganannya membutuhkan kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah, lembaga perlindungan pekerja migran, Kementerian Luar Negeri untuk kasus tertentu, serta organisasi masyarakat sipil.
Di sisi lain, penanganan korban TPPO tidak cukup hanya melalui proses hukum. Pendampingan, pemulihan, dan dukungan sosial diperlukan agar korban dapat kembali menjalani kehidupan secara layak.
Romo Pascal mengajak masyarakat lebih peduli terhadap persoalan perdagangan orang yang dapat menyasar siapa saja ketika kewaspadaan diabaikan. (*)
Editor : Yofi Yuhendri