batampos – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok memburu seorang warga negara asing (WNA) berinisial C yang diduga menjadi pemilik narkotika jenis etomidate senilai Rp 2,8 miliar. Barang tersebut diamankan dari seorang pria berinisial T di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) I, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibi Ariyanto, mengatakan tersangka T mengaku mendapat perintah dari C untuk mengambil, membawa, dan mengedarkan etomidate di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
“Dari interogasi yang dilakukan terhadap pelaku berinisial T yang sudah ditangkap, pelaku ini mendapat perintah dari warga negara asing (WNA) berinisial C,” kata Trendy di Jakarta, Senin (19/10).
Menurut Trendy, C meminta T mengambil dan mengedarkan narkotika tersebut di sejumlah wilayah di Jakarta dan sekitarnya.
Saat ditangkap, T membawa dua unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan C. Polisi juga menyita 400 unit etomidate dengan taksiran nilai mencapai Rp 2,8 miliar.
“Saat ditangkap pelaku T ini membawa dua ponsel yang digunakan berkomunikasi dengan pelaku C serta narkoba jenis etomidate 400 pcs dengan taksiran harga Rp 2,8 miliar,” ujar Trendy.
Hingga kini, polisi masih memburu C yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi berharap penangkapan C dapat membantu mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.
“WNA ini sudah kami jadikan daftar pencarian orang (DPO) dan kami mohon doa agar pelaku ini dapat ditangkap dan bisa mengungkap jaringan besar di kasus ini,” kata Trendy.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis etomidate di kawasan PIK I, Jakarta Utara. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap T dan menyita 400 unit etomidate yang diperkirakan bernilai Rp 2,8 miliar.
Trendy menjelaskan, barang tersebut dikemas dalam delapan bungkus menyerupai kemasan kopi untuk mengelabui petugas.
“Kami menangkap pelaku berinisial T yang kedapatan membawa 400 pcs narkoba jenis etomidate yang dibawa dalam delapan bungkus menyerupai kopi untuk mengelabui barang haram tersebut,” ujarnya.
Penangkapan T bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran gelap etomidate di wilayah Tanjung Priok. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan tersangka beserta barang bukti.(*)
Editor : Cipi Ckandina