batampos – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memastikan belum menerima permintaan pencekalan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Namun, Imigrasi membenarkan adanya catatan perjalanan Nusron ke Singapura melalui Batam, sebelum melanjutkan perjalanan dinas ke Malaysia.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, hingga Selasa (20/10), belum ada permintaan pencekalan atas nama Nusron Wahid yang diterima pihaknya.
”Sampai saat ini belum, belum ada (pencekalan). Jadi, sebagai pelaksana teknis, kami hanya menjalankan permintaan atau permohonan dari instansi terkait, dari APH (Aparat Penegak Hukum) atau dari kementerian dan lembaga lain. Sepengetahuan kami sampai dengan saat ini belum ada,” kata Hendarsam, Selasa (20/10).
Meski demikian, Hendarsam membenarkan bahwa data perjalanan luar negeri mencatat Nusron sempat bepergian ke Singapura melalui Batam. Setelah itu, Nusron melanjutkan perjalanan ke Malaysia untuk menjalankan tugas dinas dengan didampingi sejumlah petugas.
”Iya, sempat ke Malaysia. Ada kegiatan dinas di sana. Jadi, apa namanya itu, ditemani oleh beberapa petugas,” imbuhnya.
KPK Pertimbangkan Jemput Paksa
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan langkah hukum terhadap Nusron setelah menteri tersebut tidak memenuhi dua panggilan pemeriksaan. Opsi yang dipertimbangkan adalah menghadirkan Nusron melalui mekanisme surat perintah membawa sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Pada panggilan kedua, Kamis (15/10), Nusron tidak hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon serta penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengatakan lembaganya menerima surat pemberitahuan ketidakhadiran Nusron sehari sebelum jadwal pemeriksaan, yakni Rabu (14/10). Dalam surat tersebut, Nusron menyampaikan alasan perjalanan dinas ke luar negeri.
”Ketika panggilan kedua tidak hadir, maka yang berlaku berikutnya di ketentuan hukum acara yang baru, itu baru dengan surat perintah pembawa,” kata Taufik kepada wartawan, Minggu (18/10).
Ia menjelaskan, penyidik akan menelaah alasan ketidakhadiran tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya. Evaluasi itu diperlukan untuk menilai apakah alasan yang disampaikan dapat diterima atau perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum berikutnya.
”Kemarin, tanggal 14 itu agenda kegiatan perdin ke luar negeri. Kalau nggak salah ke Malaysia,” tuturnya.
MAKI Ungkap Dugaan Rute Perjalanan Nusron
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman sebelumnya menyebut Nusron diduga berada di luar negeri ketika seharusnya menjalani pemeriksaan KPK pada Kamis (15/10).
Boyamin menyatakan, Nusron berangkat ke luar negeri bersama rombongan kecil tanpa melibatkan pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Untuk seorang menteri jika bepergian ke luar negeri semestinya mendapatkan izin dari presiden. Namun, saya belum mengetahui ada tidaknya izin tersebut," ujarnya.
Boyamin juga membeberkan dugaan rute perjalanan Nusron. Menurut dia, pada Rabu (14/10) siang, Nusron terbang dari Jakarta menuju Batam. Pada Rabu sore, perjalanan dilanjutkan menggunakan kapal feri dari Batam ke Singapura.
"Rabu malam atau Kamis pagi naik mobil ke Johor Bahru, Malaysia,” bebernya.
Menurut Boyamin, pada Kamis (15/10), bertepatan dengan jadwal pemeriksaan di KPK, Nusron diduga berada di Malaysia dan menggunakan mobil dinas Konsulat Jenderal. Ia kemudian menyebut Nusron diduga kembali bergerak ke Singapura pada Jumat (16/10).
”Saat ini hari Ahad ada di Singapura dan Senin (19/10) pagi potensi balik Johor Bahru, Malaysia,” urainya.
Boyamin memperkirakan Nusron kembali ke Indonesia pada Selasa (20/10).
”Selasa diperkirakan akan balik RI,” pungkasnya.
Hingga Selasa (20/10), Imigrasi menyatakan belum menerima permintaan pencekalan terhadap Nusron. Sementara itu, KPK masih menelaah alasan ketidakhadirannya sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.(*)
Editor : Cipi Ckandina