batampos - Masuknya seekor monyet ke area Trafo 1 Gardu Induk Sei Harapan diduga memicu hubungan arus pendek yang berujung pada pemadaman listrik massal di Batam dan Bintan, 12 Oktober 2026.
Namun, penyebab blackout yang melumpuhkan aktivitas masyarakat itu belum sepenuhnya terungkap. Bareskrim Polri masih mendalami kemungkinan adanya unsur kesengajaan maupun kelalaian dalam pengoperasian instalasi listrik.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Asep Safrudin mengatakan, penyidik belum menyimpulkan apakah peristiwa tersebut berkaitan dengan sabotase atau kelalaian. Polisi masih mencocokkan keterangan saksi, barang bukti, dan hasil pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP).
“Kami sedang melakukan pendalaman. Kami harus melakukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah ini disengaja. Kalau memang sengaja, siapa yang memerintahkan? Namun, jika ini merupakan kelalaian yang menjadi tanggung jawab seseorang dan kewajiban itu tidak dilaksanakan, tentu akan kami dalami juga,” kata Asep, Rabu (21/10).
Penyidik juga menelusuri pergeseran salah satu komponen instalasi yang ditemukan di lapangan. Perubahan posisi tersebut menjadi salah satu fokus pemeriksaan untuk mengetahui apakah ada tindakan yang disengaja dan apakah hal itu berkaitan dengan pemadaman listrik.
Baca Juga: Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka Blackout Batam-Bintan
Jika ditemukan bukti bahwa komponen tersebut sengaja digeser untuk memicu blackout, pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum. Namun, polisi belum menyimpulkan penyebab pergeseran maupun pihak yang bertanggung jawab.
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa sedikitnya 25 saksi dan menggelar perkara. Bareskrim telah menetapkan lima tersangka, yakni RB, ZR, DA, dan AWD dari PLN Batam serta AEP dari pihak kontraktor.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Moh Irhamni mengatakan, kelima tersangka telah ditahan di Mabes Polri untuk menjalani proses hukum dan pengembangan penyidikan.
Sementara itu, hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri menunjukkan gangguan bermula ketika seekor monyet masuk ke area Trafo 1 Gardu Induk Sei Harapan, Jalan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Batam.
Kompol Henry Siahaan dari Tim Labfor Polri mengatakan, pemeriksaan mikroskopik terhadap rambut yang ditemukan di celah sambungan katup pipa menunjukkan kecocokan dengan sampel rambut monyet. Hewan tersebut diduga menjadi media terjadinya hubungan arus pendek antarfasa pada sisi tegangan 150 kilovolt.
Trafo yang mengalami gangguan itu memiliki kapasitas tegangan 150/20 kilovolt dengan daya 30 megavolt-ampere (MVA).
Gangguan tersebut diduga meluas karena sistem proteksi instalasi tidak bekerja maksimal. Tim Labfor menemukan dua perangkat tripping lockout relay pada panel proteksi yang dinilai tidak berfungsi sebagaimana mestinya saat insiden terjadi.
Kegagalan sistem proteksi diduga membuat gangguan merambat ke gardu induk dan pembangkit lain. Sejumlah pembangkit kemudian mengalami trip atau terputus secara mendadak sehingga pasokan listrik di Batam terganggu secara luas.
Pemeriksaan di lokasi pada 13–21 Oktober 2026 juga menemukan tiga potongan konduktor sepanjang sekitar 50 sentimeter, tiga pasang lempeng busbar, serta potongan pipa yang meleleh dan menghitam akibat panas tinggi dari busur listrik.
Penyidik turut menggunakan instrumen X-ray fluorescence (XRF) untuk memeriksa komposisi material dan menelusuri kemungkinan adanya material asing yang berkaitan dengan dugaan sabotase.
Meski temuan forensik mengarah pada gangguan yang dipicu hewan dan kegagalan sistem proteksi, penyidik belum menyatakan kedua faktor tersebut menutup kemungkinan adanya tindakan manusia yang disengaja.
Bareskrim masih mendalami bagaimana gangguan teknis di gardu induk berkembang menjadi blackout, termasuk kemungkinan adanya perubahan kondisi instalasi secara sengaja atau kelalaian dalam menjalankan kewajiban.
Hingga kini, polisi belum mengumumkan kesimpulan akhir mengenai dugaan sabotase maupun peran spesifik masing-masing tersangka dalam pemadaman listrik massal tersebut. (*)
Editor : Yofi Yuhendri