Ombudsman Soroti Kompensasi Blackout Batam-Bintan, PLN Diminta Evaluasi

batampos — Pemadaman listrik massal di Batam dan Bintan pada 12 Oktober 2026 masih menyisakan persoalan terkait keandalan infrastruktur, keterbukaan informasi, dan kompensasi pelanggan. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau meminta PT PLN Batam mengevaluasi besaran kompensasi, sementara kalangan akademisi menyoroti tanggung jawab perusahaan dari perspektif hukum administrasi pemerintahan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, menyampaikan empat rekomendasi kepada PLN Batam dalam kegiatan monitoring di kantor perusahaan tersebut, Senin (19/10). Rekomendasi itu meliputi penguatan pengawasan dan pemeliharaan infrastruktur kelistrikan, dukungan terhadap penyelidikan kepolisian, peningkatan kehati-hatian dalam menyampaikan informasi kepada publik, serta evaluasi kompensasi pelanggan.
“Pertama, meminta PT PLN Batam untuk memperketat pengawasan dan pemeliharaan infrastruktur di seluruh Gardu Induk, tidak hanya terbatas pada GI Sungai Harapan, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” ujar Lagat, Selasa (20/10).
Menurut dia, evaluasi sistem kelistrikan tidak boleh hanya berfokus pada Gardu Induk (GI) Sei Harapan yang menjadi lokasi awal gangguan. Seluruh gardu induk perlu dipastikan memiliki sistem pengamanan dan pemeliharaan yang memadai untuk mencegah gangguan serupa meluas.
Dalam pertemuan tersebut, manajemen PLN Batam diwakili Direktur Bisnis dan Pengembangan Usaha Raditya Surya Danu serta Sekretaris Perusahaan Rudi Anton.
Penyebab Blackout Batam-Bintan Masih Diselidiki
PLN Batam menjelaskan, pemadaman bermula dari gangguan flashover di GI Sei Harapan sekitar pukul 06.28 WIB pada 12 Oktober 2026. Flashover merupakan loncatan listrik melalui permukaan isolasi yang dapat mengganggu peralatan tegangan tinggi.
Berdasarkan penjelasan PLN kepada Ombudsman, gangguan tersebut diduga berkaitan dengan masuknya hewan liar, termasuk monyet, ke area instalasi. Sistem perlindungan satwa liar atau Wild Animal Protection (WAP) disebut tidak berfungsi ketika kejadian berlangsung. Perangkat pemutus sirkuit atau circuit breaker (CB) yang seharusnya mengisolasi bagian jaringan bermasalah juga dilaporkan mengalami kegagalan fungsi.
Gangguan kemudian merambat ke jaringan lain, termasuk GI Sagulung dan GI Tanjung Uncang. Dampaknya meluas ke sistem kelistrikan terintegrasi yang melayani Batam dan Bintan.
PLN juga menyampaikan bahwa kamera pengawas atau CCTV di sekitar Trafo 1 mengalami pergeseran pada malam sebelum kejadian. Akibatnya, cakupan rekaman kamera disebut hanya sekitar 25 persen. Perusahaan menduga pergeseran tersebut dilakukan seseorang.
Meski demikian, dugaan masuknya hewan liar dan pergeseran CCTV belum membuktikan penyebab pasti pemadaman maupun adanya sabotase. Hubungan antara temuan tersebut dan gangguan sistem kelistrikan masih perlu dipastikan melalui penyelidikan.



