batampos – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membongkar jaringan produksi dan distribusi tinta palsu bermerek Epson dalam operasi penegakan hukum di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur pada 30 Oktober 2026.
Dalam operasi yang menyasar empat lokasi berbeda tersebut, polisi mengamankan sejumlah besar tinta palsu beserta peralatan produksinya. Lebih dari 20 orang turut dibawa untuk dimintai keterangan, termasuk pemilik sekaligus pihak yang diduga mengoperasikan bisnis ilegal tersebut.
Operasi ini melibatkan lebih dari 16 personel kepolisian, termasuk enam personel ahli siber. Selain tinta palsu, polisi menyita botol tinta kosong, label palsu, material kemasan, peralatan produksi dan pengemasan, serta dua unit mobil van yang diduga digunakan untuk pengiriman.
Seiko Epson Corporation (Epson) menyampaikan apresiasi kepada Polri atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Operasi ini merupakan tindak lanjut investigasi mendalam yang berlangsung lebih dari 18 bulan.
Perwakilan Epson menyebut keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari dedikasi, profesionalisme, dan kegigihan aparat kepolisian selama proses penyelidikan.
”Operasi dengan skala sebesar ini membutuhkan komitmen dan koordinasi yang signifikan. Kami mengapresiasi langkah tegas pihak berwenang dalam menindak para pelaku pemalsuan yang berupaya memperoleh keuntungan dengan mengorbankan konsumen, pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara sah, serta pemilik merek,” ujar perwakilan Epson.
Tinta Epson Palsu Dijual Lewat E-Commerce
Hasil investigasi mengungkapkan, pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut beroperasi sebagai distributor sekaligus pemasok tinta palsu. Produk ilegal itu dipasarkan melalui jalur penjualan konvensional hingga berbagai platform e-commerce, sehingga berpotensi menjangkau konsumen di seluruh Indonesia.
Untuk menjalankan bisnisnya, tersangka diketahui membuat lebih dari 10 akun di berbagai platform e-commerce.
Investigasi juga menemukan pola yang diduga digunakan untuk menghindari pengawasan. Setiap kali dilakukan transaksi pembelian sampel secara daring, lokasi penjemputan barang oleh kurir selalu berubah.
Cara tersebut diduga menjadi salah satu upaya untuk menyamarkan aktivitas distribusi produk palsu.
Tinta Palsu Berisiko Merusak Printer
Epson mengingatkan, tinta palsu tidak hanya merugikan pemilik merek dan pelaku usaha resmi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumen.
Meski secara tampilan menyerupai produk asli, tinta palsu tidak diproduksi berdasarkan standar kualitas, kinerja, dan keamanan Epson.
Penggunaan tinta palsu berpotensi menyebabkan kualitas cetak buruk, reproduksi warna tidak konsisten, hingga menurunkan kinerja dan keandalan printer. Produk tersebut bahkan dapat memicu kerusakan pada printhead maupun komponen printer lainnya.
Risiko lain yang perlu diwaspadai adalah meningkatnya biaya perawatan dan perbaikan. Konsumen juga berpotensi kehilangan perlindungan garansi produk.
Peredaran tinta palsu turut berdampak terhadap dealer resmi, toko alat tulis, dan distributor resmi yang selama ini berinvestasi menyediakan produk asli serta layanan berkualitas.
”Praktik pemalsuan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku bisnis resmi yang menjalankan usahanya secara bertanggung jawab serta mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku,” ujar Epson.
Dealer resmi dan toko alat tulis juga dirugikan ketika produk berkualitas rendah dijual dengan menyamarkannya sebagai produk bermerek asli.
Epson Imbau Konsumen Membeli Tinta di Toko Resmi
Epson menegaskan komitmennya untuk terus mendukung aparat penegak hukum, instansi pemerintah, dan pemangku kepentingan industri dalam memberantas peredaran produk palsu di Indonesia.
Perusahaan mengimbau konsumen maupun reseller agar membeli tinta Epson hanya melalui retailer resmi dan saluran penjualan tepercaya.
Bagi pelanggan yang meragukan keaslian produk, Epson menyarankan untuk menghubungi layanan pelanggan resmi guna memperoleh bantuan dan informasi lebih lanjut. (*)
Editor : Putut Ariyo